Semua hukum yang sudah dijelaskan berlaku
ketika seorang pembunh telah terciduk,
maka apabila penguasa atau pihak
berwenang mengejar mereka untuk menegakan had tanpa kedzaliman, tetapi mereka
melakukan perlawanan, maka wajib bagi kaum muslimin untuk memerangi mereka menurut kesepakatan ulama sehingga mereka
tertangkap.
Dan jika mereka tidak bisa tunduk dengan
peperangan maka lakukanlah serangan
walaupun mereka terbunuh, penyerangan tetap dilakukan walaupun mereka terlibat pembunuhan ataupun tidak.
Mereka dibunuh dalam penyergapan itu dengan
cara yang dapat dilakukan baik dipenggal lehernya ataupun dengan cara lain.
Dan orang yang melindungi dan berbaris dengan
barisan mereka dan membantu mereka maka
boleh diperangi, karena hal ini dalam kontek perang, dan dalam penjelasan bab sebelumnya konteknya
adalah penegakan hukum had.
Dan memerangi mereka lebih ditekankan daripada memerangi kelompok bersenjata yang membangkang dari syariat-syariat Islam,
karena sesungguhnya mereka melakukan
penghancuran jiwa dan hart, merusak lading dan perternakan bukan bermaksud untuk golongan yang hendak
mendirikan idiologi atau pemerintahan baru dan mereka seperti perampok yang
mendiami benteng, gua, pedalaman hutan, lembah,
dan lain sebagainya.
Mereka senantiasa membegal orang yang
lewat dan jika datang pasukan pasukan ulul amri meminta mereka kembali kepada pangkuan jamaah dan taat untuk melaksanakan hudud mereka menolak
dan memilih untuk berperang.
Maka status mereka dalam ekpansi penyerangan
tidak disamakan dengan penyerangan kepada kafir harbi, karena mereka bukan orang kafir, maka harta
mereka tidak diambil kecuali jika mereka
mengambil harta harta manusia
tanpa hak, karena mereka harus mempertanggung jawabkan, maka harta mereka
diambil seukuran dengan harta yang mereka ambil
walaupun tidak diketahui siapa yang mengambil, demikian juga jika sudah diketahui, karena
yang membantu dan pelaku sama saja dalam pandangan hukum.
Jika diketahui pelakunya maka dialah bertanggung jawab dalam untuk
mengembalikan harta yang sudah diambil dan mengembalikanya kepada pemiliki
harta dan jika tidak bisa dikembalikan kepada para pemilik harta dengan alasan
yang logis maka harta itu di pergunakan untuk kemashlahatan
kaum muslimin, seperti untuk membiayai pasukan perang dan lainnya sebagainya.
TUJUAAN PEMBURUAN DPO
Maksud dari pemburuan para pelaku
criminal adalah untuk menegakan hukum
hudud dan mencegah mereka melakuan hal
yang sama di kemudian hari dari
kerusakan-kerusakan harta dan jiwa manusia.
Dalam penyergapan DPO tersebut jika ada yang
terluka dengan luka yang mematikan maka tidak boleh dieksekusi mati sehingga dia mati, kecuali dia termasuk orang
yang wajib dibunuh, dan jika dia meloloskan diri dan dia tidak melakukan perlawanan maka kita tidak mesti mengejarnya, tetapi
jika ditakutkan dia akan melakukan criminal yang sama maka wajib untuk mengejarnya sampai terciduk.
Para Kriminal
Yang Bergabung Dengan Penolak Syariat
Dan apabila para perampok bergabung dengan
para penolak syariat dan mereka membantu dalam pergerakannya, maka mereka diperangi sebagai mana para
pengingkar syariat diperangi.
Adapun
yang bukan para perampok atau begal, melainkan mereka yang suka
meminta uang keamanan, pajak, dari para
musafir bersadarkan jumlah jiwa, hewan atau barang bawaaan, maka orang yang
seperti ini adalah “nakhasun” tukung pungut pajak, dihukum seperti hukuman bagi
tukang pungut pajak.
Dan ulama berbeda pendapat mengenai
kebolehkan membunuhnya, karena orang seperti ini bukanlah begal atau perampok,
karena tidak menganggu secara keamanan
jiwa dan harta para musafir, tetapi
mereka termasuk orang yang akan mendapatkan siksaan yang paling berat hari
kiamat, seperti sabda RasuluLLah
Terhadap wanita ghomidiah yang mencuri, “ sesungguhnya
jika dia bertaubat seperti taubatnya pemungut pajak bertaubat maka akan
diambuni baginya”. (HR. Muslim).
MELAWAN PARA PERAMPOK
Maka dibolehkan pagi yang didzalimi yang
direbut hartanya untuk melawan para perampok menurut ijma kaum muslimin, dan
tidak wajib memberikan kepada mereka
harta apapun, jika memungkin melawan mereka.
Nabi Bersabda,
“ barang siapa yang dibunuh karena membela
hartanya maka dia syahid, barang siapa yang dibunuh karena darahnya maka dia syahid, dan barang siapa yang dibunuh karena membela
agamanya, maka di syahid. Dan barang siapa yang membela kehormatannya maka dia
syahid. (HR. Ahmad).
Para fuqaha menamakan mereka dengan
“as-shaail” para musuh yang menyerang, dan dia adalah dzalim tanpa sebuah
keraguan dan kekuasaan, Maka apabila
yang diminta adalah harta maka lawanlah sebisa mungkin, dan jika tidak
melawan kecuali dengan menyerang maka
seranglah, dan jika tidak mau melawan dan memberikan kepada mereka
hartanya maka diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar