Jumat, 09 Agustus 2019

DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)




Semua hukum yang sudah dijelaskan berlaku ketika seorang pembunh telah terciduk,  maka apabila penguasa  atau pihak berwenang mengejar mereka untuk menegakan had tanpa kedzaliman, tetapi mereka melakukan perlawanan, maka wajib bagi kaum muslimin untuk memerangi mereka  menurut kesepakatan ulama sehingga mereka tertangkap.

Dan jika mereka tidak bisa tunduk dengan peperangan  maka lakukanlah serangan walaupun mereka terbunuh, penyerangan tetap dilakukan walaupun mereka  terlibat pembunuhan ataupun tidak.

Mereka dibunuh dalam penyergapan itu dengan cara yang dapat dilakukan baik dipenggal lehernya ataupun  dengan cara lain.

Dan orang yang melindungi dan berbaris dengan barisan mereka  dan membantu mereka maka boleh diperangi, karena hal ini dalam kontek perang, dan  dalam penjelasan bab sebelumnya konteknya adalah penegakan hukum had.

Dan memerangi mereka lebih ditekankan  daripada memerangi kelompok bersenjata  yang membangkang dari syariat-syariat Islam, karena sesungguhnya mereka  melakukan penghancuran jiwa dan hart, merusak lading dan perternakan  bukan bermaksud untuk golongan yang hendak mendirikan idiologi atau pemerintahan baru dan mereka seperti perampok yang mendiami benteng, gua, pedalaman hutan, lembah,  dan lain sebagainya.

Mereka senantiasa membegal orang yang lewat  dan jika datang pasukan  pasukan ulul amri meminta mereka  kembali kepada pangkuan jamaah dan  taat untuk melaksanakan hudud mereka menolak dan memilih untuk berperang.

Maka status mereka dalam ekpansi penyerangan tidak disamakan dengan penyerangan kepada kafir harbi,  karena mereka bukan orang kafir, maka harta mereka tidak diambil kecuali jika mereka  mengambil harta  harta manusia tanpa hak, karena mereka harus mempertanggung jawabkan, maka harta mereka diambil seukuran dengan harta yang mereka ambil  walaupun tidak diketahui siapa yang mengambil,  demikian juga jika sudah diketahui, karena yang membantu dan pelaku sama saja dalam pandangan hukum.

Jika diketahui pelakunya maka  dialah bertanggung jawab dalam untuk mengembalikan harta yang sudah diambil dan mengembalikanya kepada pemiliki harta dan jika tidak bisa dikembalikan kepada para pemilik harta dengan alasan yang logis  maka  harta itu di pergunakan untuk kemashlahatan kaum muslimin, seperti untuk membiayai pasukan perang  dan lainnya sebagainya.

TUJUAAN PEMBURUAN DPO

Maksud dari pemburuan para pelaku criminal  adalah untuk menegakan hukum hudud  dan mencegah mereka melakuan hal yang sama  di kemudian hari dari kerusakan-kerusakan harta dan jiwa manusia.

Dalam penyergapan DPO tersebut jika ada yang terluka dengan luka yang mematikan maka tidak boleh dieksekusi mati  sehingga dia mati, kecuali dia termasuk orang yang wajib dibunuh, dan jika dia meloloskan diri dan dia tidak melakukan perlawanan  maka kita tidak mesti mengejarnya, tetapi jika ditakutkan dia akan melakukan criminal yang sama  maka wajib untuk mengejarnya sampai terciduk.

Para Kriminal  Yang Bergabung Dengan Penolak Syariat

Dan apabila para perampok bergabung dengan para penolak syariat dan mereka membantu dalam pergerakannya,  maka mereka diperangi sebagai mana para pengingkar syariat diperangi.

Adapun  yang bukan para perampok atau begal, melainkan mereka yang suka meminta  uang keamanan, pajak, dari para musafir bersadarkan jumlah jiwa, hewan atau barang bawaaan, maka orang yang seperti ini adalah “nakhasun” tukung pungut pajak, dihukum seperti hukuman bagi tukang pungut pajak.

Dan ulama berbeda pendapat mengenai kebolehkan membunuhnya, karena orang seperti ini bukanlah begal atau perampok, karena  tidak menganggu secara keamanan jiwa dan harta para musafir,  tetapi mereka termasuk orang yang akan mendapatkan siksaan yang paling berat hari kiamat, seperti sabda RasuluLLah
Terhadap wanita ghomidiah yang mencuri, “ sesungguhnya jika dia bertaubat seperti taubatnya pemungut pajak bertaubat maka akan diambuni baginya”.  (HR. Muslim).

MELAWAN PARA PERAMPOK
Maka dibolehkan pagi yang didzalimi yang direbut hartanya untuk melawan para perampok menurut ijma kaum muslimin, dan tidak wajib memberikan kepada mereka  harta apapun, jika memungkin melawan mereka.

Nabi Bersabda,

“ barang siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka dia syahid, barang siapa yang dibunuh karena  darahnya maka dia syahid,  dan barang siapa yang dibunuh karena membela agamanya, maka di syahid. Dan barang siapa yang membela kehormatannya maka dia syahid. (HR. Ahmad).

Para fuqaha menamakan mereka dengan “as-shaail” para musuh yang menyerang, dan dia adalah dzalim tanpa sebuah keraguan dan kekuasaan, Maka apabila  yang diminta adalah harta maka lawanlah sebisa mungkin, dan jika tidak melawan  kecuali dengan menyerang maka seranglah,  dan jika tidak  mau melawan dan memberikan kepada mereka hartanya maka diperbolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar