Jumat, 09 Agustus 2019

HUKUMAN HAD BAGI PENCURI




Hukuman bagi pencuri adalah dengan memotong tanganya yang kanan,  berdasarkan al-qur’an, as-sunnah dan ijma,

Allah berfirman
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah 38-39)

Dan tidak boleh setelah tetapnya hukuman had atasnya dengan sebuah bukti  ditunda-tunda atau di penjara dulu atau menebus dengan harta  ataupun yang lainnya,  bahkan hukuman potong tangan harus tetap dilaksanakan  di hari-hari besar ataupun hari-hari lainnya.

Karena sesungguhnya menegakan hudud  adalah sebuah ibadah dan nihad di jalan Allah dan seyogyanya  untuk mengetahui  sesunggunya menegakan had Allah merupakan sebab didatangkanya rahmat bagi seorang  hamba.

Pemimpin harus tegas dalam melaksanakan hal ini,  jangan memutuskan dengan perasaan  dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama dengan cara membatalkannya, maka pemimpin harus meniatkan menegakan hudud itu demi rahmat bagi semua mahluk dengan menjaga  manusia dari perbuatan munkar bukan demi melampiaskan kedongkolannya atau karena ingin disegani manusia.

Seperti halnya pendidikan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya, maka jikalau ayag mendidimya dengan memakai perasaan iba dan kasing sayang seorang ibu tentu anak itu akan rusak secara moral, maka ayah mendidik anaknya anaknya dengan ketegaskan adalah bentu kasih sayang yang benar karena akan membentuk karakter kebaikanannya walaupun dalam hatinya yang paling dalam sang ayah  tidak mau menyakiti dan menyusahkan yang anak.

KETEGASAN PEMIMPIN DALAM MENEGAKAN HAD

Ketegasan seorang pemimin demi mencapai tujuan mulia dan kemaslahatan untuk semua maka hal ini sangat di butuhkan walapun dalam relung jiwanya dia merasa iba dan kasihan. Maka pemimpin harus seperti dokter yang ingin menyembuhkan penyakit yang ada dalam diri pasien dengan cara memberi obat yang dibenci si pasien, atau  memotong sebagian anggota badanya yang digerogiti penyakit, atau bekam yang membuat luka untuk mengeluarkan darah-darah kotor .  atau seperti  orang minum obat  yang dia benci atau ramuan yang lainnya yang dimasukan kedalam  badanya  walaupun dengan perasaan berat hati untuk mendapatkan kesembuhan.

Begitulah hukuman hudud disyariatkan, dan demikianlah seharusnya  seharusnya niat pemimpin dalam menegakan hukum hudud, jika tujuannya untuk memperbaiki keadaan kondisi rakyat, mencegah mereka dari perbuatan-perbuatan mungkar  dengan mendatang kemanfaatn-kemanfaatn bagi mereka  dan mencegah dari hal-hal yang merugikan mereka dan dengan ditegakannya hukuman had  dia mengharapkan  wajah Allah  dan sebagai bentuk ketaatan  kepada perintahnya, Maka Allah pun akan lembut hati-hati manusia kepadanya,  dan dimudahkan bagianya pintu-pintu kebaikan,  dan Allah akan menjaganya dari akibat-akibat yang jelek. Dan terkadang yang dikenai hukuma had dia ridha atas hukuman yang diterimanya.

Akan tetapi jika tujuannya adalah  untuk menindas  rakyatnya, dan melanggengkan kekuasaanya atau agar masyarakat segan  kepadanya atau menginginkan agar rakyat memberikan upeti  maka dia akan mendapatkan kebalikan dari apa yang dia tuju.

Sesungguhnya khalifa Umar bin Abdul Aziz  radhiyaLLahu ‘anhu sebelum diangkat khalifah  dia adalah seorang gubernur  bagi walid bin abdul malik di madinah,  ketika itu dia menjalan roda kepemimpinannya dengan sangat baik,  Maka datanglah Hajaj dari irak yang terkenal dengan kepemimpinannya yang kejam,  Maka dia bertanya kepada penduduk Madinah tentang Umar, “ Bagaimanakah wibawanya di tengah-tengah kalian?” , mereka menjawab, “  kami segan untuk menatap  langsung wajahnya”,  lalu hajaj bertanya lagi, “bagaiman kecintaan kalian kepadanya?”, mereka menjawab, “  dia lebih kami cintai daripada keluarga kami sendiri”, Haja bertanya lagi, “  bagaiman dia memberikan hukuman kepada kalian?”. Mereka menjawab, “  antara 3 sampai 10 x cambukan,  Hajaj pun berkata, “  seperti itu wibawanya, dan seperti itu kecintaan kalian kepadanya dan seperti itu hukuman yang diberikannya, sungguh  ini merupakan sebuah ketetapan dari langit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar