Jumat, 09 Agustus 2019

HUKUMAN BAGI PARA MAKAR




Termasuk kedalam hukum hudud adalah hukuman bagi para pembuat makar dari para perampok dan begal,  mereka menghadang  manusia dengan memakai senjata di jalan-jalan atau di tempat-tempat lainya,  dengan tujuan untuk mengambil dan merampas  harta yang lewat secara terang-tengan.

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. Al-Maidah : 33).


Diriwayatkan dari imam syafii radhiyaLLahu ‘anhu dari musnadnya,  dari Ibnu Abbas RadhiayaLLahu ‘anhu telah berkata, “ tentang hukuman para perampok dan begal jika  mereka mengambil harta  dan membunuh,  maka mereka harus di salib, dan apabila mereka membunuh  tanpa mengambil harta maka mereka dibunuh dan tidak disalib,  dan jika mereka mengambil  harta  dan tidak membunuh maka mereka  tidak dibunuh tetapi hanya dipotong  tangan dan kaki mereka secara bersilang,  dan jika merka hanya meneror atau hanya menakut-nakuti di jalan  dan tidak mengambil harta maka hukuma bagi mereka  adalah diasingkan.


Dan pendapat ini adalah pendapat mayoritas  dari ahli ilmu seperti imam syafii, Ahmad  dan hampir sama dengan pendapat Abu Hanifah,  dan  diantara mereka  ada yang membolehkan pemimpin berijtihad mengenai masalah tersebut, jika membunuh para begal dianggap mengandung banyak maslahat, maka diperbolehkan pemimpin mengambil  keputusan itu,

Jika memotong tangan para begal  dipandang perlu  dan mengandung maslahat  maka diperbolehkan walaupun mereka tidak mengambil harta, karena pelaku kejahatan memiliki potensi untuk berbuat hal yang dikemudian hari .


Jika para perampok, begal  mereka telah membunuh maka imam/pemimpin wajib membunuhnya sebagi had baginya,  dan tidak boleh diberikan maaf dan ampun, hal ini karena  menjadi kesepakatan ulama, sebagaimana yang dijelaskan  oleh ibnu Sirin  dalam al-ijma (h: 69). Urusan Had para perampok yang membunuh ini tidak diserahkan kepada keluarga yang dibunuh,  berbeda halnya dengan yang membunuh karena faktor permusuhan atau sengketa antara keduanya atau karena sebab-sebab khusus, maka untuk pembunuhan seperti ini diserahkan kepada keluarga korban jika mereka hendak  membalas dengan membunuh, mengampuni  atau hendak mengambil diyat darinya maka diperbolehkan, karena pembunuhan ini adalah tujuan yang khusus.


Adapun perampok yang membunuh karena ingin mengambil harta, maka hal ini memberikan madharat bagi banyak orang seperti halnya pencuri,  maka membunuh mereka merupakan sebuah had, dan hal ini merupakan kesepakatan ulama fiqih.


Pembunuh Tang Tidak Semartabat


Jikalah perampok yang membunuh itu tidak sederajat dengan yang dibunuh, seperti pembunuh adalah orang yang merdeka, dan yang dibunuh adalah hamba sahaya, atau pembunuh adalah orang muslim dan yang dibunuh adalah  orang kafir dimmi atau yang membunuhnya adalah remaja, maka untuk hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah mereka harus dibunuh?,  dan pendapat yang paling kuat adalah pembunuh harus dibunuh, ini merupakan pendapat Malik, Ahmad dan Imam syafi’i.

Kenapa demikian?,  karena mereka membunuh dan menimbulkan kerusakan secara umum , sebagaimana dipotong tangan apabila mereka mengambil harta dan sebagaimana mereka ditahan dari hak-hak mereka.

Jika perampok beraksi secara perkelompok  dan salah dari mereka bertugas sebagia eksekotor pembunuh, dan sisa membantu  dia dalam memuluskan aksinya, maka ada yang berpendapat bahwa yang dibunuh adalah pelaku eksekutornya saja, tetapi berbeda dengan jumhur mereka berpendapat bahwa semua gerombolan tersebut wajib dibunuh semuanya,  walaupun jumlahnya mencapai 100 orang,  yang membantu eksekutor pembunuhan sama status hukumnya dengan pembunuh.

Hal ini terjadi di zaman khulafau Ar-Rasyidin, Umar Bin Khattab  telah membunuh seorang mata-mata  yang dia sering duduk di tempat yang tinggi untuk memantau dan melihat yang lewat di jalan,  dan eksekutor perampokan atau pembunuhan bisa melakuannya dengan mulus karena bantuan dari si mata-mata tersebut.


Maka golongan yang saling tolong menolong  antara satu dengan yang lainnya sehingga mereka menjadi pasukan yang kuat, maka mereka berserikat didalam pahala atau hukuman.


Rasulullah bersabda, “ orang-orang muslim itu  setara darah mereka, dan yang paling rendah  dari mereka adalah yang menjaga perjanjian, mereka adalah penolong bai yang lainnya,  dan yang ikut  dalam sariyyah berbagi ghanimah dengan yang tidak  berangkat. (HR. Ahmad)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar