Adapun hukuman salib adalah dengan mengangkat para pelaku ke tempat yang tinggi agar dapat dilihat oleh manusia dan
mengumumkan penyebab mereka dihukum setelah mereka mati. Ini merupakan pendapat jumhur. Dan pendapat
yang lain mengatakan bahwa mereka disalib
kemudian dibunuh dalam keadaan mereka disalib.
Dan sebagian ulama membolehkan membunuh
mereka tanpa menggunakan pedang, dan mereka ditinggalkan di tempat yang
tinggi sehingga mereka mati dengan alami tanpa dibunuh.
Adapun mencincang dalam membunuh, maka sesungguhnya hal itu
tidak diperbolehkan atau memotong bagian hidung, telingga atau merobek perut, kecuali mereka telah melakukan hal tersebut
kepada kita, maka kita bisa melakukan hal yang sama seperti yang mereka lakukan. Tetapi tidak membalas
hal tersebut lebih utama. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala
وَلِلَّهِ
مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ مُحِيطًا
Kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan
apa yang di bumi, dan adalah (pengetahuan) Allah Maha Meliputi segala sesuatu. (QS.
AN-Nahala 126)
Ayat diatas turun ketika orang-orang musrik mencingcang hamzah dan yang lainnya dari para
syuhada uhud, Maka Nabi Bersabda,
“Jikalau aku ditakdirkan oleh Allah untuk
mengalahkan mereka maka aku akan mencingcang mereka seperti mereka mencingcang
saudara kita”. (HR. Hakim).
Maka Allah menurunkan ayat
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ
الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh.
Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi
pengetahuan melainkan sedikit". (QS. Al-Isra : 85)
وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ
يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi
siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (QS.
Hud : 114)
Dan masih banyak ayat-ayat yang lainnya yang menerangkan hal tersebut yang turun di Makkah. Maka muncul kembali asbabun nujul ayat yang
turun untuk kedua kalinya, sehingga
Nabipun berkata, “ kita akan bersabar”.
Dari Buraidah bin hushaib telah berkata, “
keadaan RasuluLLah shalaLLahu ‘alahi
wasalam apabila mengutus seorang pemimpin
detasemen dan pasukan, beliau mewasiatkan
untuk dirinya wasiat ketaqwaan dan berbuat baik untuk kaum muslimin . kemudian bersabda, “
berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah dan perangilah
orang-orang yang ingkar kepada Allah, dan jangalah berlebih-lebihan dan
janganlah berkhianat dan jangan
memutilasi dan janganlah membunuh
anak-anak”. (HR. Muslim).
Dan jika para perampok menodongkan senjata di
dalam sekitar perumahan atau ditempat
terbuka yang sepi hukumnya sama, ini menurut Imam Malik, syafi’I, dan mayoritas
pengikut Imam Ahmad, dan sebagian pengikut Abu Hanifah,
Bahkan
perampok yang menggelar aksinya di perumahan harus dihukum dengan hukuman yang lebi berat
daripada mereka yang beraksi di tempat yang
sunyi, karena di perumahan adalah tempat prospektif dan tempat yang
sangat mudah mendapatkan pertolongan manusia, maka kebenaranian untuk melakukan
aksi itu lebih besar dan lebih beresiko, dan
jika mereka merampok di perumahan mereka bisa menggasak semua harta yang di dalam rumah yang dimiliki
oleh korban, berbeda dengan korban
perampokan di tempat yang sunyi dalam sebuah perjalanan, mereka biasanya
membawa harta yang terbatas.
PEMBUNUHAN SECARA DIAM-DIAM
Adapun membunuh jiwa secara dam-diam untuk mengambil harta seperti pengintai di
sebuah tempat yang strategis untuk
menggelar aksinya, dan apabila musafir
terpisah dengan kelompoknya lalu membunuhnya dan mengambil hartanya atau mengundang ke rumahnya, lalu ketika sampai di
rumahnya dia membunuh dan mengambil hartanya, maka pembunahan ini dinamai pembunuhan “ghilaah” dan secara umum dinamai
“mu’aridhien”.
Maka dalam status hukum mereka sama dengan
para perampok atau berlaku hukum qishas.
Maka para fuqaha berbeda pendapat tentang hal
ini
Pertama,
sesungguhnya mereka sama dengan
perampok karena membunuh dengan cara tipu muslihat sama dengan membunuh para
perampok yang secara terang-terangan, keduanya tidak bisa dihindari, bahkan
membunuh dengan diam-diam madharatnya
lebih besar karena korban tidak tahu akan dibunuh.
Kedua, sesunggunya perampok yang membunuh
secara terang-terangan dan pembunuhan secara tipu muslihat maka hukumannya dikembalikan kepada keluarga
korban apakah mau diqishahs, dimaafkan atau membayar diat.
Maka pendapat yang pertama adalah lebih
mendekati syariat, bahkan pembunuhan secara diam-diam lebih bahaya lebih besar
karena korban tidak mengetahui rencana pembuhan itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar