Jumat, 13 September 2019

HAD BAGI PENZINA



(Oleh : Misbahudin)

Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya _siasyah syariyyah _ memasukan salah satu hudud bagi penzina, dikatakan bagi yang muhsan (yang sudah nikah) maka ketika berzinah dia dirajam dengan batu sehingga mati,  sebagaimana Nabi merajam ma’iza ibnu Malik Al-Islami, wanitia ghomidiyah,  yahudi, dan merajam yang lainnya, dan setelah itu muslim yang berzinah dirajam.

Dan para ulama berselisih pendapat, apakah  sebelum dirajam si pelaku harus dijilid 100  kali terlebih dahulu, maka dalam hal ini ada dua pendapat di dalam madhab imam Ahmad dan yang lainnya.

Dan jika yang berzina belum menikah (ghairul muhshan) maka dijilid 100 kali jilidan berdasarkan Al-Qur’an dan diasingkan selama satu tahun  menurut hadits Rasulullah, akan tetapi sebagian ulama tidak berpendapat akan wajibnya  hukuman pengasingan bagi penzina.

 Dan had bagi penzina tidak ditegakan  sehingga dihadirkan 4  saksi, atau bersaksi atas dirinya sendiri 4 x menurut mayoritas ulama, dan sebagian ulama menganggap cukup  persaksian atas dirinya sendiri  satu kali (untuk menjatuhkan hukuman had kepadanya).

Jika dirinya mengakui telah berzina kemudian menarik kembali pernyataannya,  maka diantara ulama  ada yang mengatakan bahwa hukuman had sudah gugur darinya, tetapi pendapat yang lain  bahwa hukuman had tidaklah gugur.

Pengertian Muhshan

Muhshan adalah orang yang yang melakukan hubungan seks dan dia merdeka, mukalaf dan sudah menikah secara sah  dan telah menyetubuhinya walaupun satu kali. Jika yang sudah sempurna (sempurna itu baligh, merdeka dan mukalaf menyampuri yang belum sempurna, atau sebalilnya, maka ada perbedaan pendapat.

Kafir Dhimmi Yang Berzinah

Adapun kafir dhimi maka sesungguhnya  menjadikan statusnya menjadi “muhsan”  menurut pendapat jumhur ulama seperti Imam Syafi’I dan Ahmad,  karena sesungguhnya Nabi telah merajam dua yahudi di dekat pintu masjid, dan hal itu merupakan hukum rajam pertama dalam Islam.

Wanita Hamil Tak Bersuami Dan Tak Bertuan

Bagi wanita hamil yang tidak bersuami atau bukan juga budak dan juka tidak mengakui kesyubhatan dalam kehamilannya, maka disini Ulama berbeda pendapat,  menurut Imam Ahmad dan yang lainnya  berpendapat tidak ada had atasnya,  karena bisa jadi  dia hamil karena dipaksa atau dengan tahammul (tahammul adalah mengambil sperma suami atau tuannya lalu dimasukan kedalam mrs. V), maka tahammul ini adalah sebuah “persetubuhan syubhat”.

Adapun pendapat yang lain adalah  perempuan tersebut dihukumi had, dan pendapat ini adalah pendapat yang dinukil khufa ar-rasyidin dan lebi mendekati dasar-dasar hukum syariat.  Dan ini merupakan pendapat ahlu madinah,  karena  peluang hamil dengan cara _tahammul_ kecil peluangnya, maka alasan tersebut tidak dihiraukan.  Kemungkinan peluang besar dia berdusta dan para saksi berdusta.

Hukuman Sodomi

Adapun hukuman bagi kaum sodomi (liwat), maka sebagian ulama  berpendapat, “ bagi kaum Sodom mereka diberi hukuman had seperti kaum penzina,  ada juga yang berpendapat dihukum tapi tidak sampai dihukumi seperti hukuman zina.

Pendapat yang paling kuat yang disepakati oleh para sahabat adalah sesunggunya para pelaku liwath ini dibunuh baik pihak yang melakukan penetrasinya ataupun yang menerima penetrasinya. Hukum ini sama apakah para pelaku itu sudah menikah ataupun belum.

Hal ini bersadarkan hadits dari Ibnu Abbas dari Nabi Shalallahu ‘alahi wasalam,  “ Barang siapa yang mendapati perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasanganya”. (HR. Ahmad).

Abu Daud meriwatkan dari Ibnu Abbas, mengenai seorang perjaka  yang kedapati melakukan perbuatan sodomi, ia berkata, “ dia harus di rajam”.  Hal ini senada dengan hadits  diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib.

Kesepakatan Para Sahabat dalam Hukuman Liwath

Para sahabat tidak berbeda pendapat dalam hukuman mereka dengan membunuhnya, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai tata cara membunuhnya,  diriwatkan dari Abu Bakar bahwa membunuhnya adalah dengan cara membakarnya.

Dan sahabat yang lain berpendapat dengan cara membununya seperti biasa saja,  pendapat sahabat yang lain bahwa hukuman bagi kaum sodomi adalah ditimpakan kepadanya reruntuhan sehingga dia mati dalam reruntuhan itu.

 Ada juga yang berpendapat, mereka ditahan di tempat yang sangat bau sehingga dia mati karenanya.  dan yang lainnya mengatakan bahwa  mereka dihukumi dengan dilemparkan dari tempat yang paling tinggi di tempat tersebut,  dan disusul dengan lemparan-lemparan batu, sebagaimana Allah mengazab  kaum Nabi Luth.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan riwayat yang lainnya,  bahwa kaum sodomi dihukum rajam,  dan ini pendapat  mayoritas salaf, dan  ini merupakan pendapat  madhab ahli madinah,  syam dan mayoritas ulama fiqih  seperti  Imam Ahmad,  dalam riwayatnya yang paling shohih dan Imam syafi’I dalam  salah satu fatwanya.

# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_  Bareng :

 Syekh  DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh  An-Nahala Research Forum)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar