Jumat, 13 September 2019

HAD BAGI PEMINUM KHAMR



(Oleh : Misbahudin)


Adapun had bagi peminum khamar, menurut hadits yang shahih yang bersumber dari RasuluLLah  dari banyak jalur periwayatan, dan ijma kaum muslimin.

Ahlu sunan meriwatkan dari nabi, beliau bersabda, “  Barang siapa yang meminum khamr  maka deralah dia,  kemudian jika dia minum lagi maka deralah dia, kemudian jia dia minum lagi maka deralah dia,  dan jika dia minum lagi keempat kalinya maka bunuhlah dia”.

Dan diriwayatkan secara shahih  bahwa Nabi beberapa kali  melaksanakan hukuman jilid bagi para peminum khamr, begitu juga khulafahu rasyidin dan kaum muslimin setelahnya,  jumhur ulama  berpendapat bahwa hukuman mati bagi para peminum khamr telah dihapus (mansukh), sementara pendapat yang lain mengatakan bahwa hukuman mati tetap berlaku,  dan hukuman mati itu sebagai ta’zir yang dijatuhkan oleh Imam jika dipandang perlu.

Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi Muhammad shalaLLahu ‘alahi wasalam bahwanha beliau memukul para pelaku khamr dengan memakai kulit dan sepatu 40X,  di zaman khalifah Abu bakar diberlakukan 40X pukulan, di zaman Umar bin Khattab 80 x pukulan dan di masa Ali bin Abi Thalib 40x dan 8o pukulan.

Atas dasar ini, sebagian ulama ada yang berpendapat  wajib mendera peminum khamar 80x,  dari sebagian yang lain berpendapat wajib 40x dan Imam bisa menambah jumlah hukuman jika dipandang perlu, jika peminum khamr sudah kecanduan,  dan tidak bisa jera kecuali dengan hukuman yang lebih berat.

Jika peminum khamr sedikit atau baru masuk Islam, maka  cukup dihukum dengan 40 x pukulan, dan ini merupakan pendapat yang mendekati kebenaran dari dua pendapat yang ada, yaitu pendapat Imam syafi’I dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya.

Ketika di zaman Umar bin khattab dimana saat itu, sungguh sangat merajalela para peminum khamr, Maka Umar bin khattab menambah hukuman dengan mengasingkan para peminum khamr dan ditambah hukuman digunduli, dan hal tersebut lebih memberikan efek jera, dan jika peminum khamr adalah pegawai pemerintah, maka bisa diberikan sangksi 40 cambukan, dan diputus tunjangan hidupnya atau dicopot dari jabatanya, maka hal itu  sesuatu yang baik.

Karena sesungguhnya Umar Bin khattab  RadhiyaLLahu ‘anhu mendapatkan khabar  sebagian pejabatnya, melantunkan syair-syair tentang khamr, maka beliau mencopot  jabatanya.

Proses Pembuatan Khamr

Khamar yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya, dan memerintahkan Nabi untuk menjilid para pelakunya, setiap minuman yang memabukan bisa dibuat dari bahan apapun,  baik minuman itu dari bahan buah-buahan seperti, anggur,  kurma muda (rathab), kismis, buah tin,  atau dari bahan biji-bijian,  seperti gandum hinthah,  gandum syair,  atau cairan seperti madu,  atau cairan dari hewan seperti susu onta.

Bahkan tatkala Allah  menurunkan ayat tentang pengharaman  khamrr  kepada Nabi,  sama sekali tidak ada dikalangan penduduk madinah dari khamr yang terbuat dari anggur,  sebab di Madinah tidak ada pohon anggur,  sering kali khamr anggur didatangkan dari syam,  biasanya minuman keras mereka dari hasil endapan kurma.

Telah diriwayatkan secara mutawatir  dari Nabi Muhammad shalaLLahu ‘alahi wasalam, dan khalifah ar-rasyidin dan para sahabat sesungguhnya  Allah mengharamkan setiap yang memabukan, dan menjelaskan sesungguhnya hal tersebut merupakan khamr.

Semua benda yang memabukan  disebut khamr, peminumya dijatuhi hukuman  dera walaupun  ia hanya meminumnya satu tetes, baik dalam rangka berobat atau bukan,  karena Nabi ketika ditanya tentang penggunaan khamr sebagai obat beliau bersabda,

“ Khamr adalah penyakit bukan obat, sungguh Allah tidak menjadikan  kesembuhan umatku pada sesuatu  yang diharamkan kepada mereka” (HR. Ibu Ya’la).

Hukuman had wajib dijatuhkan ketika ada kesaksian atau pelaku  mengakui kalau dirinya telah minum khamr,  Jika dari mulut seseorang tercium aroma khamr, atau dia kedapatan memuntahkannya, atau terlihat indikasi serupa lainnya,  mengenai hal ini ada yang berpendapat,  ia tidak bisa  dikenai hukuman had karena ada kemungkinan dia meminum minuman yang bukan khamr, atau ia meminumnya karena tidak tahu, terpaksa, atau sebab lainnya.

Ada juga yang berpendapat bahwa Ia dikenai hukum dera, jika ia tahu kalau benda  yang dia minum itu memabukan. Inilah pendapat yang dinukil dari khulafh ar-rasyidin dan para sahabat, seperti Utsman, Ali, Ibnu Ma’ud. Pendapat ini sesuai dengan petunjuk sunnah RasuluLLah dan berlaku secara turun temurun oleh kaum muslimin. Ini juga merupakan  pendapat Imam Malik serta Imam Ahmad di hampir semua kesimpulannya dan juga ulama-ulama lainnya.
Definis Khamr

Diriwayatkan dari jabir bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi mengenai minuman  yang ada di negerinya,  diman penduduknya membuat minuman itu dari biji jagung. Namanya maza. Nabi bertanya, “apakah minuman itu memabukan?”, dia menjawab, “ya”.  Beliaupun bersabda. “  semua yang memabukan adalah haram, sungguh, Allah telah berjanji akan memebrikan kepada peminum khmar  sesuatu yang memabukan minuman dai thinatul khabal.
Para sahabat bertanya, “wahai RasuluLLah apakah thinatul khabal itu?”,  beliau menjawab, “ keringat penghuni neraka. (HR. Muslim).
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003 ).

Hadits-hadits tentang masalah ini sangat banyak dan detail, RasuluLLah shalaLLahu ‘alahi wasalam  meringkas defines khamr  dengan ucapan beliau yag merupakan _jawamiul kalam_. SEMUA YANG MEMABUKAN ADALAH KHAMR.

# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_  Bareng :
 Syekh  DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh  An-Nahala Research Forum)
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar