(Oleh : Misbahudin)
Adapun had bagi peminum khamar, menurut
hadits yang shahih yang bersumber dari RasuluLLah dari banyak jalur periwayatan, dan ijma kaum
muslimin.
Ahlu sunan meriwatkan dari nabi, beliau
bersabda, “ Barang siapa yang meminum khamr maka deralah dia, kemudian jika dia minum lagi maka deralah
dia, kemudian jia dia minum lagi maka deralah dia, dan jika dia minum lagi keempat kalinya maka
bunuhlah dia”.
Dan diriwayatkan secara shahih bahwa Nabi beberapa kali melaksanakan hukuman jilid bagi para peminum
khamr, begitu juga khulafahu rasyidin dan kaum muslimin setelahnya, jumhur ulama
berpendapat bahwa hukuman mati bagi para peminum khamr telah dihapus
(mansukh), sementara pendapat yang lain mengatakan bahwa hukuman mati tetap berlaku,
dan hukuman mati itu sebagai ta’zir yang
dijatuhkan oleh Imam jika dipandang perlu.
Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi
Muhammad shalaLLahu ‘alahi wasalam bahwanha beliau memukul para pelaku khamr
dengan memakai kulit dan sepatu 40X, di zaman
khalifah Abu bakar diberlakukan 40X pukulan, di zaman Umar bin Khattab 80 x
pukulan dan di masa Ali bin Abi Thalib 40x dan 8o pukulan.
Atas dasar ini, sebagian ulama ada yang
berpendapat wajib mendera peminum khamar
80x, dari sebagian yang lain berpendapat
wajib 40x dan Imam bisa menambah jumlah hukuman jika dipandang perlu, jika
peminum khamr sudah kecanduan, dan tidak
bisa jera kecuali dengan hukuman yang lebih berat.
Jika peminum khamr sedikit atau baru masuk
Islam, maka cukup dihukum dengan 40 x
pukulan, dan ini merupakan pendapat yang mendekati kebenaran dari dua pendapat
yang ada, yaitu pendapat Imam syafi’I dan Imam Ahmad dalam salah satu
riwayatnya.
Ketika di zaman Umar bin khattab dimana saat
itu, sungguh sangat merajalela para peminum khamr, Maka Umar bin khattab
menambah hukuman dengan mengasingkan para peminum khamr dan ditambah hukuman
digunduli, dan hal tersebut lebih memberikan efek jera, dan jika peminum khamr
adalah pegawai pemerintah, maka bisa diberikan sangksi 40 cambukan, dan diputus
tunjangan hidupnya atau dicopot dari jabatanya, maka hal itu sesuatu yang baik.
Karena sesungguhnya Umar Bin khattab RadhiyaLLahu ‘anhu mendapatkan khabar sebagian pejabatnya, melantunkan syair-syair
tentang khamr, maka beliau mencopot
jabatanya.
Proses Pembuatan Khamr
Khamar yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya,
dan memerintahkan Nabi untuk menjilid para pelakunya, setiap minuman yang
memabukan bisa dibuat dari bahan apapun, baik minuman itu dari bahan buah-buahan
seperti, anggur, kurma muda (rathab),
kismis, buah tin, atau dari bahan
biji-bijian, seperti gandum
hinthah, gandum syair, atau cairan seperti madu, atau cairan dari hewan seperti susu onta.
Bahkan tatkala Allah menurunkan ayat tentang pengharaman khamrr
kepada Nabi, sama sekali tidak
ada dikalangan penduduk madinah dari khamr yang terbuat dari anggur, sebab di Madinah tidak ada pohon anggur, sering kali khamr anggur didatangkan dari
syam, biasanya minuman keras mereka dari
hasil endapan kurma.
Telah diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi Muhammad shalaLLahu ‘alahi wasalam,
dan khalifah ar-rasyidin dan para sahabat sesungguhnya Allah mengharamkan setiap yang memabukan, dan
menjelaskan sesungguhnya hal tersebut merupakan khamr.
Semua benda yang memabukan disebut khamr, peminumya dijatuhi
hukuman dera walaupun ia hanya meminumnya satu tetes, baik dalam
rangka berobat atau bukan, karena Nabi
ketika ditanya tentang penggunaan khamr sebagai obat beliau bersabda,
“ Khamr adalah penyakit bukan obat, sungguh
Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku
pada sesuatu yang diharamkan kepada
mereka” (HR. Ibu Ya’la).
Hukuman had wajib dijatuhkan ketika ada
kesaksian atau pelaku mengakui kalau dirinya
telah minum khamr, Jika dari mulut
seseorang tercium aroma khamr, atau dia kedapatan memuntahkannya, atau terlihat
indikasi serupa lainnya, mengenai hal
ini ada yang berpendapat, ia tidak
bisa dikenai hukuman had karena ada
kemungkinan dia meminum minuman yang bukan khamr, atau ia meminumnya karena
tidak tahu, terpaksa, atau sebab lainnya.
Ada juga yang berpendapat bahwa Ia dikenai
hukum dera, jika ia tahu kalau benda
yang dia minum itu memabukan. Inilah pendapat yang dinukil dari khulafh
ar-rasyidin dan para sahabat, seperti Utsman, Ali, Ibnu Ma’ud. Pendapat ini sesuai
dengan petunjuk sunnah RasuluLLah dan berlaku secara turun temurun oleh kaum
muslimin. Ini juga merupakan pendapat
Imam Malik serta Imam Ahmad di hampir semua kesimpulannya dan juga ulama-ulama
lainnya.
Definis Khamr
Diriwayatkan dari jabir bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi mengenai minuman
yang ada di negerinya, diman
penduduknya membuat minuman itu dari biji jagung. Namanya maza. Nabi bertanya,
“apakah minuman itu memabukan?”, dia menjawab, “ya”. Beliaupun bersabda. “ semua yang memabukan adalah haram, sungguh,
Allah telah berjanji akan memebrikan kepada peminum khmar sesuatu yang memabukan minuman dai thinatul
khabal.
Para sahabat bertanya, “wahai RasuluLLah
apakah thinatul khabal itu?”, beliau
menjawab, “ keringat penghuni neraka. (HR. Muslim).
كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukan adalah khomr dan
setiap khomr adalah haram.” (HR.
Muslim no. 2003 ).
Hadits-hadits tentang masalah ini sangat
banyak dan detail, RasuluLLah shalaLLahu ‘alahi wasalam meringkas defines khamr dengan ucapan beliau yag merupakan _jawamiul
kalam_. SEMUA YANG MEMABUKAN ADALAH KHAMR.
# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_ Bareng :
Syekh
DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh
An-Nahala Research Forum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar