(oleh :
Misbahudin)
Adapun hukuman hudud dan hak yang berkaiatan dengan sesama manusia, diantaranya
adalah hak yang terkait nyawa, Allah berfirman.
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا
حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ
إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ
وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ
وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151) وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ
إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا وَإِذَا
قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا
ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (152) وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي
مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ
سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (153) [الأنعام/151،
153]
“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan
sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan
memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang
diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). Dan janganlah
kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa`at,
hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.
Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.
Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia
adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan
Allah kepadamu agar kamu ingat, dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah
jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti
jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya.
Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS.
Al-An’am 151-153)
وَما كانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلى أَهْلِهِ إِلاَّ أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيامُ شَهْرَيْنِ مُتَتابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً (92) وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزاؤُهُ جَهَنَّمُ خالِداً فِيها وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذاباً عَظِيماً (93)
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh
seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja); dan barang
siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi kalian, padahal ia
mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara
mereka dengan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya
yang beriman. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan tobat dari Allah.
Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barang siapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia
di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab
yang besar baginya. (QS.
An-Nisa 92-93)
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu
hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al-Maidah : 32)
RasuluLlah bersabda,
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ
النَّاسِ بِالدِّمَاءِ
“Hal pertama yang akan diputuskan diantara
manusia adalah masalah darah.” (HR.
Al-Bukhari : 6533, Muslim : 3178).
Macam-Macam Pembunuhan
Pertama, pembunuhan berencana (al-amdu
al-mahdhu). Sengaja menyerang orang
yang telah diketahui jika darahnya dilindungi, dengan
menggunakan benda yang memungkinkan besar mematikannya, seperti dengan pedang
panjang dan semisalnya, atau dengan benda berat, seperti besi palu atau kayu
besar. Atau membakar atau menenggelamkan di dalam air, melemparkan dari jurang tinggi, mencekik, menggencet dua
pelir sampai matii, membekap wajah, memberi minuman beracun, dan tindakan
sejenis.
Untuk pembunuhan jenis ini hukumannya adalah
qawad, yaitu memberi kekuasaan kepada
para wali korban yerhadap si pelaku
pembunuhan. Jika mereka mau, boleh membalas membunuhnya (qisas). Jika mereka
mau, boleh memaafkannya. Atau jika mau, mereka boleh meminta diyat. Tetapi
mereka tidak boleh membunuh selain pelaku pembunuhan. Allah berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ
جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ
مَنْصُورًا
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan
barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra : 33)
Disebutkan dalam tafsir : maksdunya,
ahli waris tidak boleh membunuh selain
pelau pembunuhan. Dari Abu syuraih Al-Khuzai, ia berkata, RasuluLLah bersabdam
“ Barang siapa yang terkena musibah
pembunuhan atau luka-luka maka ia boleh memilih salah satu dari tiga perkara,
jika dia ingin mengambil pilihan yang keempat maka jegahlah dia, ia membalas memnubuh “ (HR. Ahlu Sunan).
Siapa saja dati mereka yang membunuh pelaku
setelah memaafkan atua mengambil diyat,
kejahatannya lebih besar daripada si pelaku
pembunuhan itu sendir. Sebagian ulama mengatakan, wali korban yang
membunuh pelaku yang telah dimaafakan
harus dihukum mati sebagai hukuman had dan urusanya tidak diserahkan
kepada para wali pelaku pembunuhan
yang ia bunuh.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ
إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ
اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa
yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar
(diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu
adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
(QS. Al-baqarah : 178-179)
Para ulama berkata, tidak menutup kemungkinan para wali korban marah sehingga disamping
membunuh pelaku mereka juga membunuh
wali-wali pelaku, karena tidak puas
membunuh pelaku tak jarang mereka
turut membunuh kawan-kawan pelaku, seperti ketua kabilah, pemimpin
kelompok.
Jika terjadi, berarti pelaku telah melakukan kedzaliman pertama
kali, sedangkan para wali korban melakukan kedzaliman dalam membalas, sebagaimana perbuatan kaum
arab badui ahli jahiliyyah zaman sekarang yang keluar dari syariat Islam.
Wali pembunuh kadang berfikir bahwa derajat
pembunuh lebih tinggi dari pada derajat
dan kedudukan korban, maka dia tidak ridha jika harus dilaksanakan qisas,
akibat wali-wali yang terbunuh membalas
dengan membunuh siapa saja wali-walinya pembunuh yang berhasil mereka tangkap.
Semua
itu karena mereka keluar dari jalan keadilan, yaitu qisas dalam pembunuhan. Oleh karena itu, allah
mewajibkan kepada kita hukum qisas yaitu
membalas pembunuhan secara setimpal dan adil dan mengabarkan
bahwa dalam qisas tersebut ada kehidupan. Dengan qisas tersebut dapat mencegah tertumpahnya darah
selain pelaku pembunuhan dari kalangan
para wali, baik wali yang membunuh ataupun yang dibunuh.
Jika seseorang yang akan membunuh tahu dia bakal dihukum bunuh, niscaya dia akan mengurungkan niatnya
untuk membunuh.
Dari
Ali Bin Abi Thalib, ia berkata, telah bersabda RasuluLLah
“orang-orang
yang beriman darah mereka itu sederajat. Mereka adalah penolong bagi yang lain. Orang-orang yang paling
rendah diantara mereka berjalan dengan
jaminan keamanan mereka” (HR. Ahmad, Abu Daud).
Allah menerangkan bahwa Dia telah menyamakan
status nyawa mereka dan tidak melebihkan satu nyawa dengan nyawa yang lain.
Allah menjelaskan dalam firmannya dalam surat Al-Maidah ayat 41-50.
يٰۤـاَيُّهَا الرَّسُوۡلُ لَا
يَحۡزُنۡكَ الَّذِيۡنَ يُسَارِعُوۡنَ فِى الۡكُفۡرِ مِنَ الَّذِيۡنَ قَالُوۡۤا
اٰمَنَّا بِاَ فۡوَاهِهِمۡ وَلَمۡ تُؤۡمِنۡ قُلُوۡبُهُمۡ ۛۚ وَمِنَ الَّذِيۡنَ
هَادُوۡا ۛۚ سَمّٰعُوۡنَ لِلۡكَذِبِ سَمّٰعُوۡنَ لِقَوۡمٍ اٰخَرِيۡنَۙ لَمۡ
يَاۡتُوۡكَؕ يُحَرِّفُوۡنَ الۡـكَلِمَ مِنۡۢ بَعۡدِ مَوَاضِعِهٖۚ يَقُوۡلُوۡنَ
اِنۡ اُوۡتِيۡتُمۡ هٰذَا فَخُذُوۡهُ وَاِنۡ لَّمۡ تُؤۡتَوۡهُ فَاحۡذَرُوۡا ؕ
وَمَنۡ يُّرِدِ اللّٰهُ فِتۡنَـتَهٗ فَلَنۡ تَمۡلِكَ لَهٗ مِنَ اللّٰهِ شَيۡــًٔـاؕ
اُولٰٓٮِٕكَ الَّذِيۡنَ لَمۡ يُرِدِ اللّٰهُ اَنۡ يُّطَهِّرَ قُلُوۡبَهُمۡ ؕ
لَهُمۡ فِىۡ الدُّنۡيَا خِزۡىٌ ۚۖ وَّلَهُمۡ فِىۡ الۡاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ
41. Wahai Rasul (Muhammad)! Janganlah engkau
disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang
(munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, “Kami telah beriman,” padahal
hati mereka belum beriman; dan juga orang-orang Yahudi yang sangat suka
mendengar (berita-berita) bohong dan sangat suka mendengar
(perkataan-perkataan) orang lain yang belum pernah datang kepadamu. Mereka
mengubah kata-kata (Taurat) dari makna yang sebenarnya. Mereka mengatakan,
“Jika ini yang diberikan kepadamu (yang sudah diubah) terimalah, dan jika kamu
diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.” Barangsiapa dikehendaki Allah untuk
dibiarkan sesat, sedikit pun engkau tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari
Allah (untuk menolongnya). Mereka itu adalah orang-orang yang sudah tidak
dikehendaki Allah untuk menyucikan hati mereka. Di dunia mereka mendapat
kehinaan dan di akhirat akan mendapat azab yang besar.
سَمّٰعُوۡنَ لِلۡكَذِبِ اَ كّٰلُوۡنَ لِلسُّحۡتِؕ فَاِنۡ
جَآءُوۡكَ فَاحۡكُمۡ بَيۡنَهُمۡ اَوۡ اَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ ۚ وَاِنۡ تُعۡرِضۡ
عَنۡهُمۡ فَلَنۡ يَّضُرُّوۡكَ شَيۡــًٔـا ؕ وَاِنۡ حَكَمۡتَ فَاحۡكُمۡ بَيۡنَهُمۡ
بِالۡقِسۡطِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ
42. Mereka sangat suka mendengar berita
bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang
kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara
mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka
maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau
memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang adil.
وَكَيۡفَ يُحَكِّمُوۡنَكَ وَعِنۡدَهُمُ التَّوۡرٰٮةُ فِيۡهَا
حُكۡمُ اللّٰهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوۡنَ مِنۡۢ بَعۡدِ ذٰلِكَ ؕ وَمَاۤ اُولٰٓٮِٕكَ
بِالۡمُؤۡمِنِيۡنَ
43. Dan bagaimana mereka akan mengangkatmu
menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada)
hukum Allah, nanti mereka berpaling (dari putusanmu) setelah itu? Sungguh,
mereka bukan orang-orang yang beriman.
اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنَا التَّوۡرٰٮةَ فِيۡهَا هُدًى وَّنُوۡرٌ ۚ
يَحۡكُمُ بِهَا النَّبِيُّوۡنَ الَّذِيۡنَ اَسۡلَمُوۡا لِلَّذِيۡنَ هَادُوۡا وَ
الرَّبَّانِيُّوۡنَ وَالۡاَحۡبَارُ بِمَا اسۡتُحۡفِظُوۡا مِنۡ كِتٰبِ اللّٰهِ
وَكَانُوۡا عَلَيۡهِ شُهَدَآءَ ۚ فَلَا تَخۡشَوُا النَّاسَ وَاخۡشَوۡنِ وَلَا
تَشۡتَرُوۡا بِاٰيٰتِىۡ ثَمَنًا قَلِيۡلًا ؕ وَمَنۡ لَّمۡ يَحۡكُمۡ بِمَاۤ
اَنۡزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡكٰفِرُوۡنَ
44. Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab
Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi
yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi,
demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan
memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu
janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah
kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.
وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيۡهَاۤ اَنَّ النَّفۡسَ بِالنَّفۡسِۙ
وَالۡعَيۡنَ بِالۡعَيۡنِ وَالۡاَنۡفَ بِالۡاَنۡفِ وَالۡاُذُنَ بِالۡاُذُنِ
وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالۡجُرُوۡحَ قِصَاصٌؕ فَمَنۡ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ
كَفَّارَةٌ لَّهٗ ؕ وَمَنۡ لَّمۡ يَحۡكُمۡ بِمَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰٓٮِٕكَ
هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ
45. Kami telah menetapkan bagi mereka di
dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung
dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun)
ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka
itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim.
وَقَفَّيۡنَا عَلٰٓى اٰثَارِهِمۡ بِعِيۡسَى ابۡنِ مَرۡيَمَ
مُصَدِّقًا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ التَّوۡرٰٮةِ ۖ وَاٰتَيۡنٰهُ
الۡاِنۡجِيۡلَ فِيۡهِ هُدًى وَّنُوۡرٌ ۙ وَّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ
مِنَ التَّوۡرٰٮةِ وَهُدًى وَّمَوۡعِظَةً لِّـلۡمُتَّقِيۡنَ
46. Dan Kami teruskan jejak mereka dengan
mengutus Isa putra Maryam, membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat. Dan
Kami menurunkan Injil kepadanya, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, dan membenarkan
Kitab yang sebelumnya yaitu Taurat, dan sebagai petunjuk serta pengajaran untuk
orang-orang yang bertakwa.
وَلۡيَحۡكُمۡ اَهۡلُ الۡاِنۡجِيۡلِ بِمَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ
فِيۡهِؕ وَمَنۡ لَّمۡ يَحۡكُمۡ بِمَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ
47. Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah
orang-orang fasik.
وَاَنۡزَلۡنَاۤ اِلَيۡكَ الۡكِتٰبَ بِالۡحَـقِّ مُصَدِّقًا
لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ الۡكِتٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِ فَاحۡكُمۡ
بَيۡنَهُمۡ بِمَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعۡ اَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا
جَآءَكَ مِنَ الۡحَـقِّؕ لِكُلٍّ جَعَلۡنَا مِنۡكُمۡ شِرۡعَةً وَّمِنۡهَاجًا ؕ
وَلَوۡ شَآءَ اللّٰهُ لَجَـعَلَـكُمۡ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰـكِنۡ
لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِىۡ مَاۤ اٰتٰٮكُمۡ فَاسۡتَبِقُوا الۡخَـيۡـرٰتِؕ اِلَى اللّٰهِ
مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيۡعًا فَيُنَبِّئُكُمۡ بِمَا كُنۡتُمۡ فِيۡهِ تَخۡتَلِفُوۡنَۙ
48. Dan Kami telah menurunkan Kitab
(Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan
kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti
keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.
Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.
Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi
Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu,
maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua
kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu
perselisihkan,
وَاَنِ احۡكُمۡ بَيۡنَهُمۡ بِمَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ وَلَا
تَتَّبِعۡ اَهۡوَآءَهُمۡ وَاحۡذَرۡهُمۡ اَنۡ يَّفۡتِنُوۡكَ عَنۡۢ بَعۡضِ مَاۤ
اَنۡزَلَ اللّٰهُ اِلَيۡكَؕ فَاِنۡ تَوَلَّوۡا فَاعۡلَمۡ اَنَّمَا يُرِيۡدُ
اللّٰهُ اَنۡ يُّصِيۡبَهُمۡ بِبَـعۡضِ ذُنُوۡبِهِمۡؕ وَاِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ
النَّاسِ لَفٰسِقُوۡنَ
49. dan hendaklah engkau memutuskan perkara
di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau
mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai
mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada
mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia
adalah orang-orang yang fasik.
اَفَحُكۡمَ الۡجَـاهِلِيَّةِ يَـبۡغُوۡنَؕ وَمَنۡ اَحۡسَنُ
مِنَ اللّٰهِ حُكۡمًا لِّـقَوۡمٍ يُّوۡقِنُوۡنَ
50. Apakah hukum Jahiliah yang mereka
kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang meyakini (agamanya)?. (QS. Al-Maidah : 41-50)
Kedua, pembunuhan semi sengaja (syibhul
amdi), RasuluLLah bersabda, “ketahuilah hukuman bagi pembunuhan syibhul
amdi menggunakan cambuk atau tongkat
adalah membayar 100 ekor unta, 40 diantaranya telah mengandung janin di
perutnya (HR. Abu Daud)
Beliau menyebutkan dengan istilah syibhul
amdi karena pelakunya dengan sengaja menyerang korban dengan cara memukul,
tetapi pukulan itu biasanya tidak mematikan. Statusnya dia sengaja menyerang
tapi tidak bermaksud membunuh.
Ketiga,
pembunuhan tidak sengaja (qathul khata) atau pembunuhan yang secara
hukum dianggap tidak sengaja.
Mislanya memanah hewan buruan atau suatu
target, tetapi ternyata mengenai orang
tanpa dia ketahui dan tidak sengaja. Pembunuhan seperti itu tidaka ada hukumam
qisasnya, yang ada adalah kewajiban membayar diayat dan kafarat.
# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah
Syariyyah Ibnu Taimiyyah_ Bareng :
Syekh
DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh
An-Nahala Research Forum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar