Jumat, 13 September 2019

JIHAD TERHADAP ORANG-ORANG KAFIR



(Oleh : Misbahudin)


Hukuman yang ditetapkan syariat  terhadap orang  yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya itu ada dua :

1.      Hukuman bagi al-maqdur alahi (orang yang berada dibawah kekuasaan, dapat ditangkap), baik berjumlah satu orang atau banyak.
2.      Hukuman bagi thaifah mumtani’ah (kelompok yang melawan dengan senjata/kekuatan), seperti kelompok yang tidak dapat ditaklukan kecuali  melalui peperangan yang tegas.

Landasan hukum masalah kedua ini adalah nash tentang jihad melawan orang-orang kafir, musuh-musuh Allah dan Rasul_Nya. Siapa saja yang telah sampai dakwah kepadanya yang mengajak kepada agama Allah lalu tidak mau menyambut ajakan tersebut, orang itu wajib diperangi sampai tidak ada fitnah, sedangkan agama itu seluruhnya milik Allah.

Ketika pertama kalinya Allah mengutus  Nabi_nya dan memerintahkan  beliau mengajak  seluruh umat manusia  kepada agama Islam. Allah    belum mengizinkan beliau membunuh atau memerangi siapapun yang menolak ajakan beliau hingga beliau berhijrah  ke Madinah. Setelah berhijrah ke sana, barulah Allah mengizinkan beliau dan kaum muslimin berperang. Dalam firman Allah

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,


الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ


(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (QS. Al-Haj : 39-40)

Setelah itu Allah mewajibkan perang kepada mereka dengan berfirman.

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 216)

Allah kemudian mempertegas kewajiban jihad  dan memposisikan sebagai ibadah  agung yang hampir semua surah madaniah. Allah mencela orang-orang  yang meninggalkannya, ia menyebut mereka  sebagai  orang yang munafiq dan orang-orang yang hatinya berpenyakit.

Allah berfirman.

قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

"jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS. AT-taubah : 24)

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar. (QS. Al-Hujurat : 15)

{وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا لَوْلا نزلَتْ سُورَةٌ فَإِذَا أُنزلَتْ سُورَةٌ مُحْكَمَةٌ وَذُكِرَ فِيهَا الْقِتَالُ رَأَيْتَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يَنْظُرُونَ إِلَيْكَ نَظَرَ الْمَغْشِيِّ عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِ فَأَوْلَى لَهُمْ (20) طَاعَةٌ وَقَوْلٌ مَعْرُوفٌ فَإِذَا عَزَمَ الأمْرُ فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ (21) فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ (22) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ (23) }

Dan orang-orang yang beriman berkata, "Mengapa tiada diturunkan suatu surat?” Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang yang pingsan karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka. Taat dan mengucapkan perkataan yang baik (adalah lebih baik bagi mereka). Apabila telah tetap perintah perang (mereka tidak menyukainya). Tetapi jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka. Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (QS. Muhammad 20-23)

Pernyataan seperti ini di dalam Al-Qur’an banyak sekali. Begitu juga pernyataan  tentang keutamaan jidan dan pelakunya. Allah berfirman. Yang Allah tegaskan dalam beberapa firmanya, QS. Ash-Shaff : 10-13, QS. At-Taubah : 19-22, QS. Al-Maidah : 54, QS. At-Taubah : 120-121.

Pada ayat-ayat diatas  menyebutkan ganjaran dan jenis amalan yang mereka lakuka. Perintah Jihad  dan keutamaan-keutamaannya disebut di banyak tempat dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, Jihad adalah ibadah tathawwu terbaik yang dilakukan seseorang  menurut kesepekatan  para ulama.

Melakukan ibadah tathawwu melalui jihad  lebih baik dari pada ibadah tathawwu  melalui haji dan umrah, lebih baik daripada shalat sunnah dan puasa sunnah. Sampai-sampai Nabi bersabda.
“Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncanya adalah jihad”. (HR. Tirmidzi)

“Sesunggunnya di surga terdapat 100 derajat. Jaral antara  satu derajat dengan derajat yang lain seperti langit dan bumi ….  (HR. Mutafaq ‘alahi)

“ Barang siapa yang berdebu kakinya di jalan Allah, Maka Allah akan haramkan baginya api neraka” (HR. Bukhari).

“Ribath sehari semalam lebih baik daripada puasa  dan shalat selama satu bulan. Jika ia mati maka pahala amal yang biasa ia kerjakan terus mengalir kepadanya. Ia juga diberi jatah rejeki dan dilindungi dari malaikat penanya kubut.” (HR. Muslim).

 Ini adalah bab yang cukup luas. Tidak ada nash tentang pahala dan keutamaan  suatu amalan yang melebihi nash masalah jihad. Hal itu jelas cukup beralasan, sebab manfaat jihad bersifat umum, tidak hanya  bagi pelakunya saja tetapi juga bagi orang lain, baik manfaat agama ataupun dunia.

 Jihad juga mencakup semua  jenis ibadah, mulai dari yang bathin hingga yang dzahir, sebab jihad mengandung unsur mahabbah san keikhlasan kepada Allah,  tawaka; kepada-Nya,  memasrahkan jiwa dan harta kepada_Nya, sabar, zuhud, dzikruLLah, dan segala bentuk ibadah lain yang tidak terkandung di ibdah lainnya.

Pelaku jihad, baik individu maupun umat, selau berada diantar dua kebaikan, baik menang berkuasa  atau mati syahid dan meraih surge. Sementara hidup  dan mati adalah sebuah niscayaan bagi setiap mahluk. Dengan bejihad  seseorang telah menggunakan hidup dan matinya  untuk meraih kebahagiaan  yang sejati, baik di dunia dan diakhirat. Meninggalkannya berarti meghilangkan dua kebahagiaan tersebut atau mengurainya.


Jika prinsip disyariatkannya perang adalah dalam rangka jihad, sementara tyjuan jihad itu sendiri adalah menjadikan seluruh ajaran agama milik Allah dan menjadikan kalimat Allah sebagai yang tertinggi maka siapa saja yang menghalangi tujuan ini harus diperangi berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Adapaun orang-orang yang tidak memilki kemampuan bertempur dan perperang, seperti wanita, anak-anak, pendeta, orang tua, orang buta, orang lumpuh, dam ;ainnya, jumhur ulama berpendapat mereka tidak boleh dibunuh  kecuali  jika mereka ikut andil dalam peperangan, baik andil itu dengan ucapan maupun perbuatan.

# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_  Bareng :
 Syekh  DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh  An-Nahala Research Forum)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar