Jumat, 13 September 2019

HUKUMAN UNTUK TUDUHAN BERDUSTA



(Oleh : Misbahudin)


Meskipun tuduhan dusta itu tidak boleh dibalas, tetapi ada hukuman  lain bagi pelakunya . Diantara bentuk hukumannya adalah hukuman had untuk tuduhan qaddzaf yang mana hukuman itu telah ditetapkan dalam Al_qur’an, a-sunnah dan ijmak. Allah berfirman .

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ


Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-nur : 4-5)

Jika seseorang merdeka menuduh orang-orang baik-baik dengan berbuat zina atau melakukan liwath, ia harus dihukumi qadzaf, yaitu didera sebanyak 8o x. jika tuduhannya tidak  sampai ke sana, ia dihukumi takzir, hukuman had ini  adalah hak si tertuduh, sehingga tidak dapat dijatuhkan kecuali jika ia memintanya. Hukuman ini telah disepakati oleh para fuqaha.

Jika dia memaafkan penuduh, hukuman itu gugur menurut jumhur ulama, sebab disitu yang lebih dominan  adalah hak sesama manusia, seperti halnya qisas dan pelanggran  terhadap harta benda.

Ada juga yang berpendapat : hukuman itu tidak gugur  Karena hak Allah lebih dititik beratkan, sebab cara membalasnya tidak bisa diukur.

Hukuman qadzaf hanya wajib jika yang dituduh adalah muhshan yaitu muslim mereka yang menjaga kehormatannya.  Adapun orang yang telah terkenal  gemar berbuat maksiat, orang yang melontarkan  tuduhan kepadanya tidak bisa dihukumi dengan had qadzaf. Begitu juga jika  yang dituduh  adalah orang kafir atau budak. Si penuduh hanya bisa dihukumi takzir, asalkan si penuduh bukan suami sendiri, untuk seorang suami , ia boleh melempar tuduhan zina kepada istrinya jika istrinya berzina dan tidak sampai  hamil dari perzinaan tersebut. Jika ia sampai hamil dan melahirkan anak maka suami wajib melontarkan tuduhan dan menolak status anaknya. Hal ini tujuannya agar ia tidak tersangkut keturunan yang bukan berasal dari dirinya.

Jika suami telah melontarkan tuduhan zina kepada istinya, pilihan  bagi istri hanya  mengakui tuduhan tersebut atau menolaknya dengan mula’anah.

{
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) }

Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelimd; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian dan (andaikata) Allah tidak Penerima Tobat lagi Mahabijaksana, (niscaya kalian akan mengalami kesulitan). (QS.  Nur : 6-10)

Jika penuduh adalah budak, ia mendapat hukuman separuh dari hukuman orang meredeka. Begitu juga pada hukuman dera  karema berzina  atau minuman khamr, karena Allah berfirman

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ


Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa : 25)

Adapun jika hukuman yang wajib dijatuhi it berapa hukuman mati atau potongan tangan, hal ini tidak berlaku baginya, hukuman separuh (karena tidak memungkinkan dibagi dua. Oleh karena itu jika seorang budka kedapatan  mencuri barang yang nilainya telah mencapai nisab, kita tetap memotong seluruh tanganya sehiangga pergelangan, tidak mungkin dipotong setengah, sebab hukuman seperti ini tidak bisa dibagi dua.

 Para ulama mengatakan, “ jika seorag  udak yang telah menikah berzina dan tidak  berlaku hukuman rajam bagi mereka.  Maka hukuman mereka setengah hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami”.

# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_  Bareng :
 Syekh  DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh  An-Nahala Research Forum)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar