Oleh :
Misbahudin
Di antara
hak yang harus dipenuhi adalah hak dalam urusan persetubuhan, menghukumi suami
istri wajib sesuai dengan ketentuan Allah, yaitu mempertahankan istri dengan
cara yang makruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.
Oleh karena
itu, masing-masing dari suami maupun
istri wajib menunaikan hak-hak
pasangannya dengan sukarela dan lapang dada. Seorang istri memiliki
hak pada harta suami berupa maskawin dan nafkah secara patut, serta hak fisik berupa pergaulan dan kebutuhan seks.
Jika
suami melakukan ila (suami
bersumpah tidak akan menggauli istrinya) terhadap istrinya maka istri berhak
mengajukan cerai berdasarkan ijma kaum muslimin. Begitu juga, jika
ternyata suaminya adalah orang-orang
yang dikebiri kemaluannya atau menderita impotensi sehingga tidak mampu
melakukan hubungan seks, istri memiliki hak meminta cerai.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa menjimak istri hukumannya wajib. Sebagian ulama lain berpendapat, menjimak tidak wajib, yang
wajib hanyanketika dorongan naluriah si istri muncul.
Pendapat
yang benar menjimak secara wajar adalah wajib sebagaimana diterangkan Al-Qur’an
dan as-sunnah dan qaidah-qaidah ushul. Nabi pernah bersabda kepada Abdullah bin
amru ketika beliau melihatnya rajin melaksanakan puasa dan shalat.
أَلاَ
إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقَّا.
“Ketahuilah,
bahwa sesungguhnya kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian dan
isteri-isteri kalian juga memiliki hak atas kalian “ ( HR. Ibnu Majah)
Selanjutnya
terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan yang wajib adalah menjimak
minimal satu kali selama empat bulan. Ada yang berpendapat suami berkewajiban
menjimak istrinya. Secara wajar disesuaikan
dengan tingkat kekuatan suami dan
kebutuhan istri, seperti halnya nafkah yang harus diberikan secara makruf.
Inilah pendapat yang paling mendekati kebenaran.
Hak suami
pada istrinya adakah suami berhak “bersenang-senang” dengan istrinya kapan saja
ia mau selagi tidak membahayakan
istrinya atau menyibukan dari tuha
swajibnya . oleh karena itu, seorang
istri wajib menuruti
kebutuhan seks suaminya.
Hak suami
berikutnya, ia tidak boleh keluar
rumah tanpa seizin atau syar’i. para
fuqaha berbeda pendapat, apakah istri
wajib mengurusi rumah, seperti merapikan
kasur, menyapu, memasak, dan
sebaginya. Ada yang berpendapat wajib.
Ada yang berpendapat tidak wajib. Ada juga yang berpendapat; wajib pada
pekerjaan-pekerjaan yang ringan.
# Disarikan
Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_ Bareng :
Syekh
DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh
An-Nahala Research Forum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar