Jumat, 13 September 2019

HAK SUAMI ISTRI



Oleh : Misbahudin

Di antara hak yang harus dipenuhi adalah hak dalam urusan persetubuhan, menghukumi suami istri wajib sesuai dengan ketentuan Allah, yaitu mempertahankan istri dengan cara yang makruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.

Oleh karena itu, masing-masing dari suami  maupun istri wajib menunaikan  hak-hak pasangannya dengan sukarela dan lapang dada. Seorang istri  memiliki  hak pada harta suami berupa maskawin dan nafkah  secara patut, serta hak fisik  berupa pergaulan  dan kebutuhan seks.

Jika suami  melakukan ila (suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya) terhadap istrinya maka istri berhak mengajukan cerai berdasarkan ijma kaum muslimin. Begitu juga, jika ternyata  suaminya adalah orang-orang yang dikebiri kemaluannya atau menderita impotensi sehingga tidak mampu melakukan hubungan seks, istri memiliki hak meminta cerai.

Jumhur ulama berpendapat bahwa menjimak istri hukumannya wajib. Sebagian ulama  lain berpendapat, menjimak tidak wajib, yang wajib hanyanketika dorongan naluriah si istri muncul.

Pendapat yang benar menjimak secara wajar adalah wajib sebagaimana diterangkan Al-Qur’an dan as-sunnah dan qaidah-qaidah ushul. Nabi pernah bersabda kepada Abdullah bin amru ketika beliau melihatnya rajin melaksanakan puasa dan shalat.
أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقَّا.

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian juga memiliki hak atas kalian “ ( HR. Ibnu Majah)

Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan yang wajib adalah menjimak minimal satu kali selama empat bulan. Ada yang berpendapat suami berkewajiban menjimak istrinya. Secara wajar disesuaikan  dengan tingkat kekuatan  suami dan kebutuhan istri, seperti halnya nafkah yang harus diberikan secara makruf. Inilah pendapat yang paling mendekati kebenaran.

Hak suami pada istrinya adakah suami berhak “bersenang-senang” dengan istrinya kapan saja ia mau selagi  tidak membahayakan istrinya atau menyibukan  dari tuha swajibnya . oleh karena itu, seorang  istri wajib  menuruti kebutuhan  seks suaminya.


Hak suami berikutnya, ia tidak boleh  keluar rumah  tanpa seizin atau syar’i. para fuqaha  berbeda pendapat, apakah istri wajib  mengurusi rumah, seperti merapikan kasur, menyapu, memasak,  dan sebaginya.  Ada yang berpendapat wajib. Ada yang berpendapat tidak wajib. Ada juga yang berpendapat; wajib pada pekerjaan-pekerjaan yang ringan.

# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_  Bareng :
 Syekh  DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh  An-Nahala Research Forum)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar