Jumat, 13 September 2019

QISAS PADA LUKA



(Oleh : Misbahudin)

Qisas pada luka telah di tetapkan Al-Qur’an , as-sunnah dan ijma dengan syarat  dilakukan secara setimpal. Artinya jika seseorang dipotong tanganya sebelah kanannya sehingga persendian telapak tangannya, maka diapun boleh memotong tangan pelaku sehingga batas itu. Jika seseorang mencabut giginya, ia pun  oleh membalas mencabut giginya. Jika seseorang  melukai kepalanya atau wajahnya  sehingga tulangnya kelihatan, ia pun boleh membalasnya seperti itu.

Adapun jika membalas setimpal tidak memungkinkan  dilakukan, misalnya yang dipatahkan  adalah tulang bagian  dalam atau ia dilukai  tapi tulangnya tidak sampai keluar maka qisas  tidak berlaku, tetapi yang berlaku adalah membayar diat dalam jumlah tertentu atau membayar diat.

Adapun qisas  karena pukulan tangan, tongkat dan cambuk, seperti tempelengan, tinjuan, pukulan dengan tongkat, ataupun dengan yang lainnya, sebagian ulama mengatakan tidak ada qisas di dalamnya, yang ada adalah takzir, sebab perbuatan-perbuatan tadi  tidak isa diukur  sebanding tidaknya.

Tetapi pendapat yang diriwayatkan  dari khulah ar-rasyidin, para sahabat, dan tabiin adalah hal itu berlaku qisas. Demikian  pendapat Ahmad dan para fuqaha. Hal ini sesuai dengan penjelasan sunnah RasuluLLah  dan merupakan  pendapat yang benar.

Abu firas berkata, “ Umar Bin Khatab pernah berkhhutabh lalu  di dalam khutbahnya ia menyampaikan sebuah pernyataan, “ketahuilahn, semi Allah aku tidak mengutus para petugasku yang mengurusi kalian  agar mereka mencambuk kuliat kalian dan mengambil harta kalian. Akan tetapi, aku mengutus mereka  agar mengajarkan  kepada kalia n  agama dan sunnah. Siapapun yang tidak diperlakukan selain itu, hendaklah ia melaporkan  petugas itu kepadaku. Demi dzat  yang jiwaku ada ditangnya, aku pasti bisa mengqisasnya.

 Amru Bi Ash bangkat dan berkata, “ Wahai amirul mu’minin, jika seseorang  dari kaum muslimin  memimpin rakyatnya lalu dia menghukum rakyatnya dalam rangka memberikan pelajaran. Apakah anda akan mengqisasnya.

Umar berakata, “ Ya. Demi dzat  yang jiwa Muhammad ada di tanganya, aku akan tetap mengqisasnya. Bagaimana aku tidak mengqisasnya sedangkan aku melihat RasuluLLah  meminta rakyatnya  mengqisas dirinya. Ketahuilah, janganlah kalian memukul kaum muslimin dengan  pukulan yang membuat mereka hina. Jangan pula kalian menghalangi hak-hak mereka  sehingga kalian  menyebabkan mereka kafir. (HR. Abu Daud)

Makna ucapan Umar ini berlaku pada pemimpin yang memukul  rakyatnya tanpa sebab yang diperbolehkan. Adapun memberikan pukulan yang disyariatkan, menurut ijmak ulama, tidak ada qisasnya, sebab pukulan itu termasuk kewajiban,  yang dianjurkan atau diperbolehkan.

# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_  Bareng :
 Syekh  DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh  An-Nahala Research Forum)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar