(Oleh :
Misbahudin)
Qisas pada
luka telah di tetapkan Al-Qur’an , as-sunnah dan ijma dengan syarat dilakukan secara setimpal. Artinya jika
seseorang dipotong tanganya sebelah kanannya sehingga persendian telapak
tangannya, maka diapun boleh memotong tangan pelaku sehingga batas itu. Jika
seseorang mencabut giginya, ia pun oleh
membalas mencabut giginya. Jika seseorang
melukai kepalanya atau wajahnya
sehingga tulangnya kelihatan, ia pun boleh membalasnya seperti itu.
Adapun jika
membalas setimpal tidak memungkinkan
dilakukan, misalnya yang dipatahkan
adalah tulang bagian dalam atau
ia dilukai tapi tulangnya tidak sampai
keluar maka qisas tidak berlaku, tetapi
yang berlaku adalah membayar diat dalam jumlah tertentu atau membayar diat.
Adapun
qisas karena pukulan tangan, tongkat dan
cambuk, seperti tempelengan, tinjuan, pukulan dengan tongkat, ataupun dengan
yang lainnya, sebagian ulama mengatakan tidak ada qisas di dalamnya, yang ada
adalah takzir, sebab perbuatan-perbuatan tadi
tidak isa diukur sebanding
tidaknya.
Tetapi
pendapat yang diriwayatkan dari khulah
ar-rasyidin, para sahabat, dan tabiin adalah hal itu berlaku qisas.
Demikian pendapat Ahmad dan para fuqaha.
Hal ini sesuai dengan penjelasan sunnah RasuluLLah dan merupakan
pendapat yang benar.
Abu firas
berkata, “ Umar Bin Khatab pernah berkhhutabh lalu di dalam khutbahnya ia menyampaikan sebuah
pernyataan, “ketahuilahn, semi Allah aku tidak mengutus para petugasku yang
mengurusi kalian agar mereka mencambuk
kuliat kalian dan mengambil harta kalian. Akan tetapi, aku mengutus mereka agar mengajarkan kepada kalia n agama dan sunnah. Siapapun yang tidak
diperlakukan selain itu, hendaklah ia melaporkan petugas itu kepadaku. Demi dzat yang jiwaku ada ditangnya, aku pasti bisa
mengqisasnya.
Amru Bi Ash bangkat dan berkata, “ Wahai
amirul mu’minin, jika seseorang dari
kaum muslimin memimpin rakyatnya lalu
dia menghukum rakyatnya dalam rangka memberikan pelajaran. Apakah anda akan
mengqisasnya.
Umar berakata,
“ Ya. Demi dzat yang jiwa Muhammad ada
di tanganya, aku akan tetap mengqisasnya. Bagaimana aku tidak mengqisasnya
sedangkan aku melihat RasuluLLah meminta
rakyatnya mengqisas dirinya. Ketahuilah,
janganlah kalian memukul kaum muslimin dengan
pukulan yang membuat mereka hina. Jangan pula kalian menghalangi hak-hak
mereka sehingga kalian menyebabkan mereka kafir. (HR. Abu Daud)
Makna ucapan
Umar ini berlaku pada pemimpin yang memukul
rakyatnya tanpa sebab yang diperbolehkan. Adapun memberikan pukulan yang
disyariatkan, menurut ijmak ulama, tidak ada qisasnya, sebab pukulan itu
termasuk kewajiban, yang dianjurkan atau
diperbolehkan.
# Disarikan
Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_ Bareng :
Syekh
DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh
An-Nahala Research Forum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar