Jumat, 13 September 2019

HUKUMAN TAKZIR



(Oleh : Misbahudin)

Adapun maksiat yang tidak ada batas hukumannya dalam jumlah  tertentu dan tidak ada kafaratnya, seperti orang yang mencium anak kecil dengan sahwat,  atau orang yang bercumbu tapi sampai tidak berjima,  atau seseorang yang memakan makanan yang tidak halal,  seperti darah atau bangkai,  atau orang yang menuduh orang lainbukan tuduhan selain zina,  atau orang yang mencuri barang diluar penjagaan,  atau mencuri barang sedikit,  atau orang yang menghianati amanah,  seperti petugas  baitul mal, nadzir waqaf, pengurus harta anak yatim,  orang yang sekongkol untuk berhianat,  atau orang yang mendiktekan kesaksianl palsu.

Maka para pendosa yang tidak tertera hukumannya dalam Al-Qur’an dan as-sunnah mereka dihukumi takzir,  sebuah hukuman yang diberikan imam untuk membuat efek jera dan pelajaran. Dengan ukuran hukuman  yang sesuai , tergantung meraja lela tidaknya suatu perbuatan dosa di masyarakat. Jika merajalela, ia boleh memberatkan hukumannya,  sebaliknya jika dosa itu jarang-jarang dilakukan, juga tergantung kondisi pelakunya,  jika dia termasuk kepada pecandu  maksiat,  maka hukumannya boleh ditambah.

Tidak ada batas minimal dalam takzirr, yang penting ada unsur  menerorror, menyakitkan dan memberikan efek jera, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, pendiaman dan pembiaran.

Seseorang yang dapat ditakzir  hanya dengan nashiat  dan teguran  yang keras. Ada juga yang cukup dengan mendiamkan dan tidak mengucapkan salam kepadanya sampai dia bertuabat jika ditakzir selama itu dipandang baik.  Sebagaimana Nabi pernah mendiamkan  tiga orang sahabat  yang tidak mau ikut perang Tabuk.

Ada juga orang yang ditakzir dengan diberhentikan  dari jabatannya. Sebagaimana yang pernah dilakukan  oleh Nabi dan para sahabatnya. Bisa juga ditakzir  dengan tidak diaktifkan  dalam tentara Islam ketika ia pernah melarikan diri dari pertempuran, sebab lari dari pertempuran  adalah dosa besar.

Bisa juga dikatzir dengan menghentikan tunjangan makannan yang biasa diterima. Begitu juga  ketika seorang amir melakukan kesalahan besar, diberhentikan dari imarah dapat menjadi takzir denganya.

Takzir juga bisa dengna hukuman penjara, pukulan, serta mengecat warna wajah dengan hitam,  dan menaikannya  diatas kendaraan  dalam kondisi terbalik,  sebagaimana yang diriwayatkan  dari Umar bin Khattab  bahwa ia pernah memerintah  hukuman seperti itu terhadap pemberi  kesaksian palsu, sebab orang yang berdusta  itu kelak  hitam wajahnya di akhirat. Oleh karena itu,  wajahnya diwarnai hitam,  sebab dia memutarbalikan  ucapan. Ia juga dinaikkan kendaraan dalam posisi terbalik.

Batas Maksimal Takzir

Adapun batas maksimal takzir jangan melebihi  10 cambukan, banyak ulama mengatakan, takzir tidak boleh mencapai hukuman had. Pengikut pendapat ini kemudian terbagi menjadi dua,  ada yang mengatakan , tidak boleh mencapai hukuman had  yang paling ringan,  apabila orang merdeka maka tidak boleh melebih had hukuman orang yang merdeka yaitu 40x pukulan atau 80x  pukulan,  adapun budak maka tidak boleh ditakzir  melebihi 20x atau 40x pukulan.

Adapun pendapat yang lainnya, manusia pendosa yang ditakzir tidak boleh lelebihi batas minimal hukuman had bagi budak, yaitu 20x atau 40x pukulan,

Hukuman Takzir Dengan Membunuh

Imam malik  berpendapat bahwa  kejahatan yang boleh ditakzir dengan hukuman mati adalah  seorang muslim yang menjadi mata-mata  untuk musuh sehingga merugikan umat Islam,  begitu juga dengan  pengikut madzhab  hambali, seperti Qadhi  Abu Ya’la.

Demikian juga  hukuman mati untuk tukang sihir, mayoritas ulama   berpendapat seperti itu, seperti yang diriwayatkan dari jundab,

“Sungguh hukaman had  bagi tukang sihir adalah tebasan pedang” (HR. Tirmidzi).

Demikian juga yang diriwatkan oleh Umar,  Ustman,  Hafshah, AbduLLah  bin Umar dan sahabat yang lainnya, bahwa hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh,  dibunuh menurut sebagian ulama karena kekafiran mereka, sebagian yang lain mengatakan dibunuh karena kerusakan yang ditimbulkan  di muka bumi.  Namun yang penting jumhur sahabat  berpendapat  bahwa hukuman  bunuh bagi tukang sihir itu adalah hukuman Had.

Abu hanifah, beliau berpendapat  hukuman  takzir boleh sampai hingga hukuman mati pada kasus-kasus kejahatan yang dilakukan berulang kali. Jika kejahatan  tersebut termasuk jenis kejahatan yang dapat menyebabkan  tindakan sodomi berkali-kali atau menyerang orang  dalam rangka merampas  hartanya dan lainnya.

Seorang pengacau keamanan  ketika kejatahatannya  tidak bisa dihentikan  selain dengan  dengan dibunuh, maka ia harus  dibunuh. Hal ini bersadarkan pesan ekpilis dalam hadits yang diriwayatkan oleh  Imam Muslim.

“Siapa saja yang datang kepada kalian untuk memecah belah kalian, padahal kalian telah bersatu dibawah kepemimpinan satu orang maka bunuhlah dia”.

# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_  Bareng :
 Syekh  DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh  An-Nahala Research Forum)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar