Jumat, 13 September 2019

HAK-HAK DALAM HARTA


HAK-HAK DALAM HARTA
Oleh : Misbahudin

Dalam urusan harta, yang wajib adalah menghukuminya diantara manusia secara adil sesuai dengan perintah Allah dan Rasulnya. Misalnya, dalam pembagian waris kepada ahli waris, harus sesuai dengan yang tercantum dalam Al-Qur’an  dan as-sunnah, meskipun ada beberapa masalah di dalamnya yang masih diperselisihkan para ulama.

Begitu pun halnya dalam berbagai macam muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan, perserikatan, hibah, wakaf, wasiat, dan muamalat yang lainnya, yang terikat dengan akad dan pembayaran, keadilan dalam muamalah ini merupakan pilar inti bagi umat manusia,  urusan dunia dan akhirat mereka tidak akan baik tanpanya.

Ada keadilan yang dapat diketahui oleh semua orang dengan akal sehat, seperti pembeli  wajib membayar harga, penjual wajib memberikan barang yang dibeli, haram berbuat curang, dalam menakar dan menimbang, serta wajib bersikap jujur dan menjelaskan kondisi barang apa adanya. Selain itu, juga haram  berbohong, berkhianat, dan menipu serta orang yang memberi pinjaman sudah seharusnya dibalas dengan melunasi pinjaman tersebut dan berterima kasib kepadanya.

Ada juga keadilan yang samar, namun semua syariat mengajarkannya, termasuk  syariat kita, umat Islam,  semua muamalah yang dilarang Al-qur’an dan As-sunnah  pada intinya untuk mewujudkan keadilan  dan mencegah kedzaliman  yang kecil maupun yang besar. Mislanya, memakan harta secara dzalim, batil,  seperti riba, judi, dan jenis dari kedua hal itu, yang terlah dilarang oleh Nabi, seperti jual beli gharar (spekulasi), jual beli janin dalam perut hewan (habalu hublah), menjual burung yang masih terbang di udara, menjual ikan yang masih di dalam air,  menjual secara tempo  hingga batas waktu yang tidak  tidak jelas, jual beli musharrah (tidak memeras susu hewan berhari-hari biar seolah-olah hewan bersusu banyak),  jual beli mudalis (memanipulasi barang), mulamasah (membeli barang dengan spekulasi sentuhan),  munabadzah ( membeli dengan cara melempar barang yang hendak dibeli), muazabanah (menjual barang dengan mencampurkan yang masih basah  dan kering, muhaqalah (jual beli dengan derivasi, menjual kurma kering dengan kurma basah), nazasy (menawar barang dengan harga tinggi tapi tidak dengan tujuan membeli, hanya untuk membuat kerugian).

Menjual buah yang belum muncul tanda kematangannya,  termasuk berbagai bentuk kerja sama yang rusak dan dilarang, seperti mukhabarah (kerja sama dengan membagi wilayah bukan bagi hasil),

Kaidah  utama dalam mualamat adalah muamalah yang dibutuhkan manusia tidak haram kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sebagaimana ibadah apapun yang mereka lakukan  untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak disyariatkan kecuali yang dinaytakan oleh Al-Qur’an dan as-sunnah. Sebab ibadah itu adalah apa yang disyariatkan oleh Allah, sedangkan perkara yang haram itu, adalah apa yang diharamkan oleh Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. Nisa : 59)

Ini adalah kebalikan dengan jalan yang ditempuh orang-orang yang dicela oleh Allah karena mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah, menyekutukan Allah tanpa hujjah, dan membuat aturan  untuk manusia  berupa ajaran yang tidak Alah izinkan.

Ya Allah berilah kami petunjuk agar dapat menghalalkan  apa yang engkau halalkan, mengharamkan apa yang engkau haramkan, dan menjalankan aturan hidup  dari apa yang negkau syariatkan. aamin

# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_  Bareng :
 Syekh  DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh  An-Nahala Research Forum)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar