HAK-HAK
DALAM HARTA
Oleh :
Misbahudin
Dalam urusan
harta, yang wajib adalah menghukuminya diantara manusia secara adil sesuai
dengan perintah Allah dan Rasulnya. Misalnya, dalam pembagian waris kepada ahli
waris, harus sesuai dengan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan as-sunnah, meskipun ada beberapa masalah
di dalamnya yang masih diperselisihkan para ulama.
Begitu pun
halnya dalam berbagai macam muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa,
perwakilan, perserikatan, hibah, wakaf, wasiat, dan muamalat yang lainnya, yang
terikat dengan akad dan pembayaran, keadilan dalam muamalah ini merupakan pilar
inti bagi umat manusia, urusan dunia dan
akhirat mereka tidak akan baik tanpanya.
Ada keadilan
yang dapat diketahui oleh semua orang dengan akal sehat, seperti pembeli wajib membayar harga, penjual wajib
memberikan barang yang dibeli, haram berbuat curang, dalam menakar dan
menimbang, serta wajib bersikap jujur dan menjelaskan kondisi barang apa
adanya. Selain itu, juga haram
berbohong, berkhianat, dan menipu serta orang yang memberi pinjaman
sudah seharusnya dibalas dengan melunasi pinjaman tersebut dan berterima kasib
kepadanya.
Ada juga
keadilan yang samar, namun semua syariat mengajarkannya, termasuk syariat kita, umat Islam, semua muamalah yang dilarang Al-qur’an dan
As-sunnah pada intinya untuk mewujudkan
keadilan dan mencegah kedzaliman yang kecil maupun yang besar. Mislanya,
memakan harta secara dzalim, batil,
seperti riba, judi, dan jenis dari kedua hal itu, yang terlah dilarang
oleh Nabi, seperti jual beli gharar (spekulasi), jual beli janin dalam perut
hewan (habalu hublah), menjual burung yang masih terbang di udara, menjual ikan
yang masih di dalam air, menjual secara
tempo hingga batas waktu yang tidak tidak jelas, jual beli musharrah (tidak
memeras susu hewan berhari-hari biar seolah-olah hewan bersusu banyak), jual beli mudalis (memanipulasi barang),
mulamasah (membeli barang dengan spekulasi sentuhan), munabadzah ( membeli dengan cara melempar
barang yang hendak dibeli), muazabanah (menjual barang dengan mencampurkan yang
masih basah dan kering, muhaqalah (jual
beli dengan derivasi, menjual kurma kering dengan kurma basah), nazasy (menawar
barang dengan harga tinggi tapi tidak dengan tujuan membeli, hanya untuk
membuat kerugian).
Menjual buah
yang belum muncul tanda kematangannya,
termasuk berbagai bentuk kerja sama yang rusak dan dilarang, seperti
mukhabarah (kerja sama dengan membagi wilayah bukan bagi hasil),
Kaidah utama dalam mualamat adalah muamalah yang
dibutuhkan manusia tidak haram kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Sebagaimana ibadah apapun yang mereka lakukan
untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak disyariatkan kecuali yang
dinaytakan oleh Al-Qur’an dan as-sunnah. Sebab ibadah itu adalah apa yang
disyariatkan oleh Allah, sedangkan perkara yang haram itu, adalah apa yang
diharamkan oleh Allah.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. Nisa : 59)
Ini adalah
kebalikan dengan jalan yang ditempuh orang-orang yang dicela oleh Allah karena
mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah, menyekutukan Allah tanpa hujjah,
dan membuat aturan untuk manusia berupa ajaran yang tidak Alah izinkan.
Ya Allah
berilah kami petunjuk agar dapat menghalalkan
apa yang engkau halalkan, mengharamkan apa yang engkau haramkan, dan
menjalankan aturan hidup dari apa yang
negkau syariatkan. aamin
# Disarikan
Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_ Bareng :
Syekh
DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh
An-Nahala Research Forum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar