Selasa, 16 Juli 2019

ZAKAT DAN FAI SEBAGAI PEMASUKAN KAS NEGARA



Oleh : Misbahudin


*Zakat Sebagai Pemasukan Kas Negara*

Zakat salah satu  sumber kas Negara yang akan diberikan kepada  kepada golongan-golongan yang Allah sebutkan dalam surat at-taubah ayat 60

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Diriwatkan dalam  sebuah hadits dari Nabi ShalaLLahu ‘alahi wasalam, bahwa ada seorang laki-laki yang meminta uang zakat kepada belia, lalu Nabi pun bersabda, “ sesungguhnya Allah tidak meridhai tentang zakat yang dibagikan oleh Nabi-Nya atau yang lainnya, akan tetapi Allah sendiri yang membagikannya kepada delapan golongan, jika kamu salah satu dari delapan golongan tersebut, maka aku akan memberimu uang zakat”. (HR. Abu Daud 1630).

*Faqir dan Miskin*

Fakir dan miskin  adalah mereka yang membutuhkan keperluan untuk memunuki kebutuhan mereka, maka zakat dibolehkan kepada mereka, dan zakat  terlarang diberikan kepada orang yang kaya dan orang yang kuat secara finansial.

*Amiluun*
_Aamilun_ adalah mereka yang bertugas mengumpulkan, dan menjaga dan mencatat harta dari zakat atau menangani tugas-tugas yang berkaitan dengan kepengurusan zakat.

*Muallaf*
Muallaf adalah mereka yang dilembutkan hatinya untuk menerima kebenaran dan memeluk keislaman.

*Riqob*
Riqob adalah hamba sahaya atau masuk kepada katagori ini adalah _Mukaatibiin_, mukaatibin adalah budak yang sudah dijanjikan oleh majikannya untuk dibebaskan dengan syarat membayar uang yang sudah  ditentukan untuk mengempulkannya.

Termasuk dalam katagori ini adalah menebus tawanan perang, memerdekakan budak, dan ini adalah pendapat yang paling kuat tentang masalah ini menurut syekh Ibnu Taimiyyah.

*Gharimuun*

Mereka adalah orang-orang yang mempunyai hutang dan tidak ada kemampuan untuk membayarnya,  Maka mereka diberikan jatah daru uang zakat untuk untuk membayar hutangnya walaupun hutangnya menggunung tinggi,  kecuali mereka berhutang untuk sebuah kemaksiatan, maka mereka tidak diberikan bantuan uang zakat untuk membayar hutanganya kecuali mereka bertaubat terlbih dahulu.

*FisabiliLLah*

Mereka adalah para pejuang di jalan Allah, termasuk dalam katagori ini adalah  pasukan perang yang tidak mempunyai  kecukupan untuk memenuhi  kebutuhan mereka dalam peperangan, maka mereka diberikan uang zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam peperangan,  atau bahkan mereka diberikan uang zakat  untuk bekal sampai terlaksananya  peperangan secara maksimal,  seperti menyiapkan kuda,  senjata, nafkah dan upah mereka.

Termasuk dalam katagori ini juga adalah  orang yang berhaji, sebagaimana Nabi _shalaLLau ‘alaihi wasalam_,  dan Ibnu sabil, adalah mereka yang melakukan perjalan dari suatu negeri ke negeri yang lain dengan tujuan yang baik.

*Fai Sebagi Pemasukan Kas Negara*

Fai pada dasarnya adalah apa yang Allah _subhanahu wata’ala_ jelaskan dalam  surat Al-Hasyar yang diturunkan  dalam peperangan bani nadhir, peperangan setelah perang badar.


وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ () مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ()لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ ()وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ()وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan harta rampasan fai' dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.

Dan orang-orang (Ansar) yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah ke tempat mereka. Dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (Muhajirin), atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan. Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, Sungguh, Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Hasyar : 6-10)

Maka Allah _subhanahu wata’ala_  dalam ayat di atas menyebutkan kaum muhajirin dan anshar, dan orang-orang yang dating setelah mereka yang memiliki sifat dan karakteristik sebagaimana disebutkan,  dan dimasukan dalam katagori ketiga  adalalah siapa  saja yang  mereka  memiliki sifat-sifat tersebut sampai bergulirnya waktu dan hari kiamat datang.


Sebagaimana firman Allah

وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَٰئِكَ مِنْكُمْ ۚ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

 Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al- Anfal : 75).

Dan firman Allah Ta’ala dalam surat At-Taubah ayat 100

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.


Dan dalam surat Al-Jumaah ayat 3

وَآخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.


Dan makna firman Allah  _وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ_   adalah kalian tidak melakukuan pengerahan dan tidak juga menjalankan kuda-kuda dan unta-unta kalian, oleh karena itu, para Fuqaha berpendapat, Fai itu adalah harta yang diambil dari orang kafir tanpa sebuah peperangan, karena maksud dari mengerahkan dan menggerakan kuda dan unta, maksudnya adalah peperangan.

Allah menamainya *_fai_*  karena Allah memberikan harta tersebut  kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir, karena pada hakikatnya  harta benda itu ada dan diciptakan adalah untuk membantu ketaatan ibadah kepada Allah,  dan orang kafir sudah menyalahkan kekayaan itu tidak digunakan untuk melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah, tetapi dipakai untuk menghianti fitrah keimanan mereka.

Maka harta itu Allah kembalikan kepada fungsi utamanya sebagai pelantara untuk menguatakan dan meneguhkan ibadah kepada Allah, maka disini yang berhak terhadap kekayaan tersebut adalah orang-orang yang beriman.


Analoginya adalah seperti barang seseorang yang dirampas dari harta warisannya, maka hali warisnya berhak mengambilnya walaupun  sebelumya  harta tersebut tidak ditangannya.

# Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_  Bareng :
 Syekh  DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh  An-Nahala Research Forum)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar