Oleh :
Misbahudin
*Zakat
Sebagai Pemasukan Kas Negara*
Zakat salah
satu sumber kas Negara yang akan
diberikan kepada kepada
golongan-golongan yang Allah sebutkan dalam surat at-taubah ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Diriwatkan
dalam sebuah hadits dari Nabi ShalaLLahu
‘alahi wasalam, bahwa ada seorang laki-laki yang meminta uang zakat kepada
belia, lalu Nabi pun bersabda, “ sesungguhnya Allah tidak meridhai tentang
zakat yang dibagikan oleh Nabi-Nya atau yang lainnya, akan tetapi Allah sendiri
yang membagikannya kepada delapan golongan, jika kamu salah satu dari delapan
golongan tersebut, maka aku akan memberimu uang zakat”. (HR. Abu Daud 1630).
*Faqir dan
Miskin*
Fakir dan
miskin adalah mereka yang membutuhkan
keperluan untuk memunuki kebutuhan mereka, maka zakat dibolehkan kepada mereka,
dan zakat terlarang diberikan kepada
orang yang kaya dan orang yang kuat secara finansial.
*Amiluun*
_Aamilun_
adalah mereka yang bertugas mengumpulkan, dan menjaga dan mencatat harta dari
zakat atau menangani tugas-tugas yang berkaitan dengan kepengurusan zakat.
*Muallaf*
Muallaf
adalah mereka yang dilembutkan hatinya untuk menerima kebenaran dan memeluk
keislaman.
*Riqob*
Riqob adalah
hamba sahaya atau masuk kepada katagori ini adalah _Mukaatibiin_, mukaatibin
adalah budak yang sudah dijanjikan oleh majikannya untuk dibebaskan dengan
syarat membayar uang yang sudah
ditentukan untuk mengempulkannya.
Termasuk
dalam katagori ini adalah menebus tawanan perang, memerdekakan budak, dan ini
adalah pendapat yang paling kuat tentang masalah ini menurut syekh Ibnu
Taimiyyah.
*Gharimuun*
Mereka
adalah orang-orang yang mempunyai hutang dan tidak ada kemampuan untuk
membayarnya, Maka mereka diberikan jatah
daru uang zakat untuk untuk membayar hutangnya walaupun hutangnya menggunung
tinggi, kecuali mereka berhutang untuk
sebuah kemaksiatan, maka mereka tidak diberikan bantuan uang zakat untuk
membayar hutanganya kecuali mereka bertaubat terlbih dahulu.
*FisabiliLLah*
Mereka
adalah para pejuang di jalan Allah, termasuk dalam katagori ini adalah pasukan perang yang tidak mempunyai kecukupan untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam peperangan, maka
mereka diberikan uang zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam
peperangan, atau bahkan mereka diberikan
uang zakat untuk bekal sampai
terlaksananya peperangan secara
maksimal, seperti menyiapkan kuda, senjata, nafkah dan upah mereka.
Termasuk
dalam katagori ini juga adalah orang
yang berhaji, sebagaimana Nabi _shalaLLau ‘alaihi wasalam_, dan Ibnu sabil, adalah mereka yang melakukan
perjalan dari suatu negeri ke negeri yang lain dengan tujuan yang baik.
*Fai Sebagi
Pemasukan Kas Negara*
Fai pada
dasarnya adalah apa yang Allah _subhanahu wata’ala_ jelaskan dalam surat Al-Hasyar yang diturunkan dalam peperangan bani nadhir, peperangan
setelah perang badar.
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ
رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ
وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ
كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ () مَا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ
وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا
يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ()لِلْفُقَرَاءِ
الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ
يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ ()وَالَّذِينَ
تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ
إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ
عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ()وَالَّذِينَ
جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا
الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا
لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Dan harta
rampasan fai' dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, kamu tidak
memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah memberikan
kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah
Mahakuasa atas segala sesuatu.
Harta
rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang
berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat
(Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam
perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja
di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh,
Allah sangat keras hukuman-Nya.
Dan
orang-orang (Ansar) yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum
(kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah ke
tempat mereka. Dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap
apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan
(Muhajirin), atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan. Dan siapa
yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang
beruntung.
Dan
orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa,
“Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman
lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati
kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, Sungguh, Engkau Maha
Penyantun, Maha Penyayang.”
(QS.
Al-Hasyar : 6-10)
Maka Allah
_subhanahu wata’ala_ dalam ayat di atas
menyebutkan kaum muhajirin dan anshar, dan orang-orang yang dating setelah
mereka yang memiliki sifat dan karakteristik sebagaimana disebutkan, dan dimasukan dalam katagori ketiga adalalah siapa saja yang
mereka memiliki sifat-sifat
tersebut sampai bergulirnya waktu dan hari kiamat datang.
Sebagaimana
firman Allah
وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ
بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَٰئِكَ مِنْكُمْ ۚ وَأُولُو
الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan
orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad
bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang
mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al- Anfal : 75).
Dan firman
Allah Ta’ala dalam surat At-Taubah ayat 100
وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ
بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ
تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ
Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan
anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada
mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka
surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka
kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.
Dan dalam
surat Al-Jumaah ayat 3
وَآخَرِينَ
مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Dan (juga)
kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan
Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Dan makna
firman Allah _وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ
عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ_
adalah kalian tidak melakukuan pengerahan dan tidak juga menjalankan
kuda-kuda dan unta-unta kalian, oleh karena itu, para Fuqaha berpendapat, Fai
itu adalah harta yang diambil dari orang kafir tanpa sebuah peperangan, karena
maksud dari mengerahkan dan menggerakan kuda dan unta, maksudnya adalah
peperangan.
Allah
menamainya *_fai_* karena Allah
memberikan harta tersebut kepada kaum
muslimin dari orang-orang kafir, karena pada hakikatnya harta benda itu ada dan diciptakan adalah
untuk membantu ketaatan ibadah kepada Allah,
dan orang kafir sudah menyalahkan kekayaan itu tidak digunakan untuk
melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah, tetapi dipakai untuk menghianti
fitrah keimanan mereka.
Maka harta
itu Allah kembalikan kepada fungsi utamanya sebagai pelantara untuk menguatakan
dan meneguhkan ibadah kepada Allah, maka disini yang berhak terhadap kekayaan
tersebut adalah orang-orang yang beriman.
Analoginya
adalah seperti barang seseorang yang dirampas dari harta warisannya, maka hali
warisnya berhak mengambilnya walaupun
sebelumya harta tersebut tidak
ditangannya.
#
Disarikan Dari Kajian Kitab Siasah Syariyyah Ibnu Taimiyyah_ Bareng :
Syekh
DR. Jeje Zaenudin, M.Ag_(Pengasuh
An-Nahala Research Forum)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar