Senin, 04 Januari 2021

LEGISLASI HUKUM ISLAM

 


*KADERISASI ULAMA MIUMI (KUM-1)*. Materi kedua dengan tema yang tidak kalah menarik, yaitu  “Legislasi Hukum Islam” yang disampaikan oleh *KH. DR. Jeje Zaenuddin. M.A*,  dari pemaparan beliau,  dapat  kita simpulkan beberapa point penting, yaitu :

 

1.      Topik legislasi atau pembentukan dan penerapan hukum Islam ke dalam perundang-undangan Negara telah menjadi diskusi bahkan polemik dan perdebatan yang senantiasa hangat sepanjang sejarang Indonesia merdeka.

 

 

2.      Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘legislasi’ sebagai “pembuatan undang-undang”.  Adapun legislasi dalam terminologi ilmu hukum adalah proses pembentukan hukum tertulis dengan atau melalui negara. Dengan kata lain legislasi sama dengan positifisasi dan formalisasi nilai-nilai dan norma-norma menjadi perundang-undangan dengan bantuan kekuasaan negara dan institusi-institusi yang diberi kewenangan di negara tersebut.

 

 

3.      Dalam literatur ilmu hukum Islam, legislasi disepadankan dengan kata “al taqnîn” yang berarti pembuatan aturan atau undang-undang. Sedangkan produk dari taqnîn disebut al qânûn yang berarti acuan setiap sesuatu serta cara-caranya.  

 

 

4.      Taqnîn meliputi beberapa kriteria:

 

Pertama, Pemilahan undang-undang kepada cabang-cabang hukum. Seperti qânûn (undang-undang) perdata, undang-undang perdagangan, undang-undang acara perdata, undang-undang  pidana, dan sebagainya.

 

Kedua, Penyusunan dan penghimpunan norma-norma hukum secara tertib kepada bab-bab dan pasal-pasal secara konsisten dan tidak kontradiktif dengan bahasa yang singkat, padat, dan jelas.

 

Ketiga, Diterbitkan oleh lembaga yang berwenang pada suatu negara untuk dilaksanakan oleh pengadilan yang mengikat semua warga Negara.

 

 

5.      Dalam menyusun peraturan perundang-undangan, setidaknya ada empat landasan yang selalu melatar belakanginya, yaitu landasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis.

 

 

6.      Landasan filosofis adalah falsafah Negara. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan peraturan perundang-undangan negara. Tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang menyalahi dasar falsafah Negara.

 

 

7.      Landasan yuridis pembentukan perundang-undangan ialah ketentuan hukum yang menjadi dasar pembentukan peraturan tersebut. Karena dalam peraturan perundangan itu terdapat hirarki perundang-undangan, maka penyusunan suatu peraturan perundang-undangan harus memperhatikan singkronisasi dalam arti keselarasan dan tidak boleh terjadi pertentangan antara satu peraturan dengan yang lainnya secara vertikal maupun horizontal.

 

 

8.      Landasan politis pembuatan undang-undang adalah bahwa dalam konsideran (Pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan, dan  peraturan) harus juga tergambar adanya sistem rujukan konstitusional menurut cita-cita dan norma dasar yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai sumber kebijakan politik hukum yang melandasai pembentukan undang-undang bersangkutan.

 

 

9.      Idealnya, suatu hukum berlaku di tengah masyarakat bukan karena kuatnya paksaan dari kekuasaan, melainkan tumbuh dari pengakuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati hukum tersebut. Pada akhirnya, penerimaan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi, di antaranya, oleh kesesuaian kaidah-kaidah hukum dengan nilai-nilai yang dianut dan diyakini oleh masyarakat, serta juga sejalan dengan harapan yang tinggi terhadap kemanfaatan yang akan dirasakan oleh masyarakat dari mentaati kaidah hukum tersebut.

 

 

10.  Diantara hambatan dalam pembentukan legislasi hukum Islam adalah

 

_Pertama_, Masih adanya stigma negatif terhadap usaha legislasi Islam seperti tuduhan akan merubah Indonesia menjadi negara Islam, dan semacamnya.

 

_Kedua_, Banyak legislator dari partai-partai Islam atau Partai berbasis Islam yang sepertinya tidak mempunyai agenda yang jelas.

 

_ketiga_, Pihak-pihak yang kontra legislasi hukum Islam sangat gencar memframing berita yang dapat membentuk opini publik bahwa dengan hukum Islam terjadi pelanggaran HAM dan sikap-sikap intoleransi terhadap warga negara yang tidak setuju.

 

_Keempat_, Setiap ada isu legislasi Islam terutama pada wilayah hukum yang mengandung unsur pidana, terasa adanya intervensi kekuatan asing yang tidak suka Indonesia lebih condong pada hukum Islam.

 

 

By. Misbahudin

 

==============================

🌐 Blog : http://bit.ly/literasi-islam

🇫 FB : http://bit.ly/misbahudin123

📹 Youtube : http://bit.ly/misbahchannel

📷 IG : http://bit.ly/misbahudinofficial

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar