*KADERISASI ULAMA MIUMI (KUM-1)*. Materi kedua dengan tema yang tidak kalah menarik, yaitu “Legislasi
Hukum Islam” yang disampaikan oleh *KH. DR. Jeje
Zaenuddin. M.A*, dari pemaparan beliau, dapat kita simpulkan beberapa point penting, yaitu :
1. Topik legislasi atau pembentukan dan
penerapan hukum Islam ke dalam perundang-undangan Negara telah menjadi diskusi
bahkan polemik dan perdebatan yang senantiasa hangat sepanjang sejarang
Indonesia merdeka.
2. Kamus Besar
Bahasa Indonesia mengartikan ‘legislasi’ sebagai “pembuatan undang-undang”.
Adapun legislasi dalam terminologi
ilmu hukum adalah proses pembentukan hukum tertulis dengan atau melalui negara.
Dengan kata lain legislasi sama dengan positifisasi dan formalisasi nilai-nilai
dan norma-norma menjadi perundang-undangan dengan bantuan kekuasaan negara dan
institusi-institusi yang diberi kewenangan di negara tersebut.
3. Dalam
literatur ilmu hukum Islam, legislasi disepadankan dengan kata “al taqnîn”
yang berarti pembuatan aturan atau undang-undang. Sedangkan produk dari taqnîn
disebut al qânûn yang berarti acuan setiap sesuatu serta cara-caranya.
4. Taqnîn
meliputi beberapa kriteria:
Pertama, Pemilahan undang-undang kepada cabang-cabang hukum.
Seperti qânûn (undang-undang) perdata, undang-undang perdagangan, undang-undang
acara perdata, undang-undang pidana, dan
sebagainya.
Kedua, Penyusunan dan penghimpunan norma-norma hukum secara tertib
kepada bab-bab dan pasal-pasal secara konsisten dan tidak kontradiktif dengan
bahasa yang singkat, padat, dan jelas.
Ketiga, Diterbitkan oleh lembaga yang berwenang pada suatu negara
untuk dilaksanakan oleh pengadilan yang mengikat semua warga Negara.
5. Dalam menyusun
peraturan perundang-undangan, setidaknya ada empat landasan yang selalu melatar
belakanginya, yaitu landasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis.
6. Landasan
filosofis adalah falsafah Negara. Pancasila adalah sumber dari segala sumber
hukum dan peraturan perundang-undangan negara. Tidak boleh ada peraturan
perundang-undangan yang menyalahi dasar falsafah Negara.
7. Landasan
yuridis pembentukan perundang-undangan ialah ketentuan hukum yang menjadi dasar
pembentukan peraturan tersebut. Karena dalam peraturan perundangan itu terdapat
hirarki perundang-undangan, maka penyusunan suatu peraturan perundang-undangan
harus memperhatikan singkronisasi dalam arti keselarasan dan tidak boleh
terjadi pertentangan antara satu peraturan dengan yang lainnya secara vertikal
maupun horizontal.
8. Landasan
politis pembuatan undang-undang adalah bahwa dalam konsideran (Pertimbangan yang
menjadi dasar penetapan keputusan, dan
peraturan) harus juga tergambar adanya sistem rujukan konstitusional
menurut cita-cita dan norma dasar yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai sumber
kebijakan politik hukum yang melandasai pembentukan undang-undang bersangkutan.
9. Idealnya,
suatu hukum berlaku di tengah masyarakat bukan karena kuatnya paksaan dari
kekuasaan, melainkan tumbuh dari pengakuan dan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya menaati hukum tersebut. Pada akhirnya, penerimaan dan kesadaran
masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi, di antaranya, oleh kesesuaian
kaidah-kaidah hukum dengan nilai-nilai yang dianut dan diyakini oleh
masyarakat, serta juga sejalan dengan harapan yang tinggi terhadap kemanfaatan
yang akan dirasakan oleh masyarakat dari mentaati kaidah hukum tersebut.
10. Diantara
hambatan dalam pembentukan legislasi hukum Islam adalah
_Pertama_, Masih adanya stigma negatif terhadap usaha legislasi Islam seperti tuduhan
akan merubah Indonesia menjadi negara Islam, dan semacamnya.
_Kedua_, Banyak legislator dari
partai-partai Islam atau Partai berbasis Islam yang sepertinya tidak mempunyai
agenda yang jelas.
_ketiga_, Pihak-pihak yang kontra
legislasi hukum Islam sangat gencar memframing berita yang dapat membentuk
opini publik bahwa dengan hukum Islam terjadi pelanggaran HAM dan sikap-sikap
intoleransi terhadap warga negara yang tidak setuju.
_Keempat_, Setiap ada isu legislasi Islam terutama pada wilayah hukum yang
mengandung unsur pidana, terasa adanya intervensi kekuatan asing yang tidak
suka Indonesia lebih condong pada hukum Islam.
By.
Misbahudin
==============================
🌐 Blog : http://bit.ly/literasi-islam
🇫 FB : http://bit.ly/misbahudin123
📹 Youtube : http://bit.ly/misbahchannel
📷 IG : http://bit.ly/misbahudinofficial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar