Senin, 26 April 2021

TURUN AYAT YANG LEBIH DULU DARIPADA HUKUMNYA

 

*TURUN AYAT YANG LEBIH DULU DARIPADA HUKUMNYA*

Oleh : Misbahudin

 

 

Biasanya status hukum diterapkan bersamaan dengan turunya ayat tersebut, seperti  halnya ayat yang berkaitan dengan pengharaman khamar. Turunnya ayat tersebut  secara otomatis memberlakukan hukum keharamannya secara langsung. Tetapi ternyata terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang turun lebih dulu, tetapi realisasi dari pesan atau hukum dari ayat  Al-Qur’an  tersebut muncul di  kemudian hari dalam rentang waktu yang cukup lama dari turunnya ayat tersebut.

 

Az-Zarkasyi menjelaskan phenomena seperti ini dengan sebuah tema pembahasan _”Taqadumu nuzul ayat ‘ala hukmi”_, ayat yang turun lebih dulu dari penerapan hukumnya.  Maksudnya bukanlah sebuah penundaan kewajiban  secara sengaja dari pengamalan ayat tersebut. Melainkan, keunikannya disini, hal tersebut terjadi karena ayat yang turun itu menggunkan sebuah diksi kalimat yang bersifat _mujmal_ sehingga memungkinkan lahirnya makna yang banyak dan interpretasi yang tidak tunggal.

 

Maka kemungkinan interpretasi tersebut di bawa kepada sebuah makna yang sangat relevan dengan situasi dan kondisi waktu yang terkini.  Maka hal ini menjadi dalil yang kuat diangkat pembahasan ini dalam salah satu tema kecil dalam pembahasan ‘ulumul Qur’an.

 

Misalnya adalah firman Allah dalam surat Al-A’la ayat 14.

 

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكّٰىۙ

“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman)”.

 

Ayat ini dijadikan dalil tentang zakat fitrah, Imam Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang marfu sampai kepada Rasulullah melalui  Ibnu Umar, beliau berkata bahwa ayat tersebut turun mengenai zakat di bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah. Dan Sebagian dari mereka mengatakan, ”sungguh kami tidak mengetahui landasan dalil atas takwil ini, karena sesungguhnya surat ini adalah surat Makiyah, sedangkan pada waktu di Mekah belum ada  Hari raya dan belum ada syariat zakat fitrah.

 

Imam Al-Baghawi menjawab  dalam karya tafsirnya, maka sungguh bisa saja terjadi ayat yang turun duluan sedangkan realisasi dari hukum atau isi dari ayat tersebut datang di kemudian hari. Sebagaimana halnya surat Al-Balad ayat 1 dan 2.

 


لَاۤ اُقۡسِمُ بِهٰذَا الۡبَلَدِۙ- وَاَنۡتَ حِلٌّ ۢ بِهٰذَا الۡبَلَدِۙ

 

“Aku bersumpah dengan negeri ini (Mekah),dan engkau (Muhammad), bertempat di negeri (Mekah) ini”.

 

Ungkap beliau, surat ini adalah surat makiyah, dan isi ayatnya terealisasi  pada hari fathul Mekah atau saat penaklukan kota Mekah. Sehingga Rasulullah berucap, “Aku menempatinya pada siang hari”.

 

Demikian juga surat Al-Qamar ayat 45

سَيُهْزَمُ الْجَمْعُ وَيُوَلُّوْنَ الدُّبُرَ

Golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang”.

 

Ayat tersebut  turun di Mekah, Umar Bin Khattab memberikan sebuah komentar, ”aku tidak mengetahui berkaitan dengan kelompok yang akan dikalahkan dalam ayat tersebut, tetapi Ketika terjadi perang Badar, Aku mendengar Rasulullah  berkata _ “Golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang.”_.

 

Maka Ketika merenungkan apa yang dikatakan oleh penulis kitab Ab-Burhan bahwa sesungguhnya bentuk redaksi asbabunuzul tersebut memberikan sebuah petunjuk asbabunuzul ayat tersebut atau bisa jadi mengandung hukum-hukum atau peristiwa yang akan terjadi di kemudian hari.

 

Reverensi

1.     Mabahis fil ‘ulumul Qur’an li syaikh mana’il qathan

2.     At-Tibyan fi ‘ulumul Qur’an li Syaikh Ali Ash-Shobuni

3.     Dan lain-lain

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar