Oleh
: Misbahudin
Sihir menurut bahasa adalah Suatu hal yang penyebabnya tersembunyi. Dari
segi istilah sihir adalah Jampi-jampi, mantra-mantra, pengobatan, asap kemenyan dan ikatan-ikatan buhul, yang
berasa pengaruhnya di hati dan badan, maka tujuan dari sihir tersebut adalah
untuk membuat sakit, membunuh atau memisahkan seseorang dengan pasangannya yang
sah. Dan Semuaitu terjadi dengan ijin Allah.
وَمَا
هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ
Dan mereka itu (ahli sihir)
tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin
Allah (QS. Al-Baqarah : 102)
Tukang Sihir, Manusia Yang
Rugi Di Akhirat
[ولقد علموا لمن اشتراه ما له في الآخرة من خلاق]
_“Demi Allah, sesungguhnya
orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab
Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di
akherat_ (QS. Al Baqarah, 102).
Persekongkolan
Antara Sihir Dan Setan
[يؤمنون بالجبت والطاغوت]
“Dan mereka beriman kepada
Jibt dan Thoghut” (QS. An nisa’, 51).
Menurut penafsiran Umar bin
Khothob Radhiallahu’anhu : Jibt adalah sihir, sedangkan Thoghut adalah syetan. Sedangkan
Jabir Radhiallahu’anhu berkata : Thoghut adalah para tukang ramal yang
didatangi syetan, yang ada pada setiap kabilah.
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
:
"اجتنبوا
السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل
النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف،
وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات".
“Jauhilah tujuh perkara yang
membawa kehancuran !, para sahabat bertanya : “Apakah ketujuh perkara itu ya
Rasulullah ?”, beliau menjawab :” yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama,
makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina
terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan
untuk melakukan dosa, dan beriman kepada Allah” (HR. Bukhori dan Muslim).
Hukuman Tukang Sihir
Diriwayatkan dari Jundub
bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda dalam hadits marfu’ :
"حد الساحر ضربة بالسيف " رواه الترمذي، وقال : الصحيح أنه
موقوف.
_“Hukuman bagi tukang sihir
adalah dipenggal lehernya dengan pedang”_ (HR. Imam Turmudzi, dan ia berkata :
pendapat yang benar ini perkataan sahabat).
Dalam shoheh Bukhori, dari
Bajalah bin Abdah, ia berkata : “Umar bin Khothob telah mewajibkan untuk
membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan, maka kami telah
membunuh tiga tukang sihir.”
Dalam shohih Bukhori,
diceritakan juga, Hafsah telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya
yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shoheh
dari Jundub.
Imam Ahmad berkata :
“Diriwayatkan dalam hadits shoheh, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir ini
telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar, Hafsah dan Jundub).
Kandungan bab ini :
- Penjelasan
tentang makna Jibt dan Thoghut, serta perbedaan antara keduanya.
- Thoghut
itu kadang-kadang dari jenis Jin, dan kadang-kadang dari jenis manusia.
- Mengetahui
tujuh perkara yang bisa menyebabkan kehancuran, yang dilarang secara
khusus oleh Nabi.
- Tukang
sihir itu kafir.
- Tukang
sihir itu dihukum mati tanpa diminta taubat lebih dahulu.
- Jika
praktek sihir itu telah ada dikalangan kaum muslimin pada masa Umar, bisa
dibayangkan bagaimana sepka terjang para penyihir sesudah jamannya.
Sumber Inpirasi
Syekh Shoih Ibnu Fauzan Ibnu
Abdullah Al-Fauzan dalam kitabnya “Mulakhos fi Syarah Kitab At-Tauhid”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar