Oleh : Misbahudin
Manusia yang hidup di jaman dulu, pasti tidak asing lagi dengan
yang namanya jimat, orang dulu berkeyakinan bahwa jimat mampu menangkal atau
menghilangkab mala petaka, maka tidaklah heran pada masa itu anak-anak diikat
lengannya sebagai gelang dengan benang “jimat” atau lehernya diberikan kalung
dari seutas benang.
Pertanyaanya adalah?, apakah hal tersebut diperbolehkan Oleh
Rasulullah sebagai bukti ikhtiar manusia, atau bahkan hal itu sangat dienci
oleh baginda Rasulullah?. Maka untuk mengetahui hal itu kita wajib meruju
kepada Al-Qur’an dan As-sunnah agar bisa menemukan jawaban untuk itu semua.
Diriwayatkan dalam shoheh Bukhori dan Muslim bahwa Abu Basyir Al
Anshori RadhiAllohuanhu bahwa dia pernah bersama Rasululloh ShallAllohualaihi
wa Sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk
menyampaikan pesan :
“أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر
أو قلادة إلا قطعت”
_“Agar tidak terdapat lagi dileher onta kalung dari tali busur
panah atau kalung apapun harus diputuskan”_
Ibnu Mas’ud RadhiAllohu’anhu menuturkan : aku telah mendengar
Rasululloh ShallAllohu’alaihi wasallam bersabda :
“إن الرقى والتمائم والتولة شرك ”
رواه أحمد وأبو داود.
_“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”_(HR.
Ahmad dan Abu Dawud)
TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk
menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari
ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama terdahulu memberikan keringanan dalam hal
ini, dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, diantaranya
Ibnu Mas’ud RadhiAllohu’anhu.
RUQYAH yaitu : yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini
diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena
Rasululloh ShallAllohu’alaihi wasallam telah memberikan keringanan dalam hal
ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.
TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal
tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami
mencintai istrinya.
Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasululloh
ShallAllohu’alaihi wa Sallam bersabda :
“من تعلق شيئا وكل إليه ” رواه أحمد
والترمذي
_“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan
bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), maka Alloh
akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”_(HR.
Ahmad dan At Turmudzi).
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ RadhiAllohu’anhu
Rasululloh ShallAllohu’alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya :
“يا رويفع، لعل الحياة تطول بك،
فأخبر الناس أن من عقد لحيته، أو تقلد وترا، أو استنجى برجيع دابة أو عظم، فإن
محمدا بريء منه”
_ “Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena
itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barang siapa yang menggulung
jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang
air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas
diri dari orang tersebut”_.
Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin Zubair RadhiAllohu’anhu
berkata : “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka
tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”
Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakho’i) berkata :
“Mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al
Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.”
Syekh Shoih Ibnu Fauzan Ibnu Abdullah Al-Fauzan dalam kitabnya
“Mulakhos fi Syarah Kitab At-Tauhid”. Memberikan kandungan mutiara
terpendam berkaitan hadit diatas.
1. Pengertian ruqyah dan tamima Pengertian tiwalah.
2. Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa
pengecualian.
3. Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat ayat Al Qur’an
atau doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasululloh untuk mengobati
penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.
4. Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an,
dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang
diperbolehkan atau tidak ?.
5. Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir
penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.
6. Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah
dengan maksud dan tujuan diatas.
7. Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh
seseorang.
8. Kata-kata Ibrahim An Nakhoi tersebut di atas,
tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah
disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat-sahabat Abdullah
bin mas’ud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar