Jumat, 18 Desember 2020

TENGTANG RUQYAH DAN TAMIMAH

 

Oleh : Misbahudin

 

Manusia yang hidup di jaman dulu, pasti tidak asing lagi dengan yang namanya jimat, orang dulu berkeyakinan bahwa jimat mampu menangkal atau menghilangkab mala petaka, maka tidaklah heran pada masa itu anak-anak diikat lengannya sebagai gelang dengan benang “jimat” atau lehernya diberikan kalung dari seutas benang.

 

 

Pertanyaanya adalah?, apakah hal tersebut diperbolehkan Oleh Rasulullah sebagai bukti ikhtiar manusia, atau bahkan hal itu sangat dienci oleh baginda Rasulullah?. Maka untuk mengetahui hal itu kita wajib meruju kepada Al-Qur’an dan As-sunnah agar bisa menemukan jawaban untuk itu semua.

 

 

Diriwayatkan dalam shoheh Bukhori dan Muslim bahwa Abu Basyir Al Anshori RadhiAllohuanhu bahwa dia pernah bersama Rasululloh ShallAllohualaihi wa Sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan :

 

 

أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر أو قلادة إلا قطعت

 

_“Agar tidak terdapat lagi dileher onta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus diputuskan”_

 

 

Ibnu Mas’ud RadhiAllohu’anhu menuturkan : aku telah mendengar Rasululloh ShallAllohu’alaihi wasallam bersabda :

 

إن الرقى والتمائم والتولة شرك ” رواه أحمد وأبو داود.

 

_“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”_(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

 

 

TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama terdahulu memberikan keringanan dalam hal ini, dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, diantaranya Ibnu Mas’ud RadhiAllohu’anhu.


RUQYAH yaitu : yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasululloh ShallAllohu’alaihi wasallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.

 

 

TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.

 

 

Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasululloh ShallAllohu’alaihi wa Sallam bersabda :

 

 

من تعلق شيئا وكل إليه ” رواه أحمد والترمذي

 

 

_“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), maka Alloh akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”_(HR. Ahmad dan At Turmudzi).

 

 

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ RadhiAllohu’anhu Rasululloh ShallAllohu’alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya :

 

 

يا رويفع، لعل الحياة تطول بك، فأخبر الناس أن من عقد لحيته، أو تقلد وترا، أو استنجى برجيع دابة أو عظم، فإن محمدا بريء منه

 

 

_ “Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barang siapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”_.

 

 

Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin Zubair RadhiAllohu’anhu berkata : “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”

 

Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakho’i) berkata : “Mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.”

 

 

Syekh Shoih Ibnu Fauzan Ibnu Abdullah Al-Fauzan dalam kitabnya “Mulakhos fi Syarah Kitab At-Tauhid”. Memberikan kandungan mutiara terpendam  berkaitan hadit diatas.

 

1.      Pengertian ruqyah dan tamima Pengertian tiwalah.

 

 

2.      Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.

 

 

3.      Adapun ruqyah dengan  menggunakan ayat ayat Al Qur’an atau  doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasululloh untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.

 

 

4.      Jika tamimah itu  terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak ?.

 

 

5.      Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.

 

 

6.      Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan diatas.

 

 

7.      Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.

 

 

8.      Kata-kata Ibrahim An Nakhoi tersebut di atas, tidaklah  bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat-sahabat Abdullah bin mas’ud.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar